Tim BBKSDA Riau melepasliarkan trenggiling ke habitatnya
PEKANBARU-Pelepasliaran trenggiling (Manis javanica) sebanyak 70 ekor dengan berat lebih dari 300 kg dilakukan oleh Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau di habitatnya dalam salah satu kawasan konservasi di Prov. Riau. Masing masing satwa yang dilepaskan diberi tanda merah untuk menandai bahwa trenggiling tersebut berada di kawasan konservasi dimaksud.
Pelepasliaran dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2017, segera setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Satwa tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tiga kendaraan mengiringi pelepasliaran satwa yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Ini merupakan penangkapan ketiga dalam kurun waktu satu bulan. Setelah sebelumnya penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Dumai di daerah Slingsing , Jl. Lintas Dumai Pakning dan penangkapan kedua dilakukan oleh TNI AL Dumai di sekitar perairan Bengkalis.
Kepala Balai Besar KSDA menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya terhadap kinerja semua pihak yang bersatu padu menggagalkan perdagangan illegal satwa yang dilindungi, serta mengharapkan semua pihak peduli terhadap penyelamatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi.