PENYELAMATAN SATWA DILINDUNGI BERUPA KUCING KUWUK/KUCING HUTAN
Pekanbaru
Pada Sabtu, 21 November
2020, Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) berjenis
kelamin jantan, berusia sekitar 3 bulan, terlihat sedang asik bermain di kandang
transit satwa Balai Besar KSDA Riau. Seorang warga Garuda Sakti bernama bapak
Rahmad Fitri mengantar satwa tersebut ke Kandang Transit Satwa Balai Besar KSDA
Riau setelah seseorang menemukannya di pinggir jalan dan menyerahkannya kepada Pak
Rahmad.
Mas Narko, seorang perawat satwa yang sangat
telaten mengurus satwa - satwa yang ada di kandang transit, sesekali mengetuk-ngetuk
kandang tersebut untuk mengajaknya berinteraksi. Tingkahnya lucu dan
menggemaskan, tetapi terlihat liar.
Kucing Hutan termasuk dalam deretan satwa liar
dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang
Dilindungi.
Satwa ini baru sekitar enam hari menghuni kandang transit satwa dalam rangka
observasi.
Cepat besar dan jadilah tetap liar ya kucing
jantan.... Agar kami dapat melepaspun segera dengan tenang....
Warnailah keanekaragaman satwa di alam, supaya
jenismu tetap terjaga dan anak cucu kami masih dapat melihatnya...
Terima kasih bapak Rahmad, sehat dan bahagia
selalu...
Salam konservasi
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau