OPERASI GABUNGAN PENYELAMATAN SUAKA MARGASATWA BUKIT RIMBANG BUKIT BALING
Pekanbaru
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen
Gakkum) KLHK dan Polda Riau membongkar belasan tempat pengolahan kayu (sawmill)
ilegal dalam operasi gabungan untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang
Bukit Baling, pada tanggal 18-22 November 2020. Operasi gabungan tersebut
berhasil mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.559 keping kayu olahan.
Operasi gabungan ini sudah direncanakan cukup
lama. KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan lingkungan hidup dan
kehutanan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami telah melakukan lebih
dari 1.400 operasi penindakan, kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Operasi gabungan yang melibatkan 456 personel
ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan
ilegal dan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan SM Rimbang
Baling. Dirjen Gakkum mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam operasi
ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi,
mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat sinergitas dan kerja sama
antara KLHK dan Polda Riau. Upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang
mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan akan terus dilakukan.
Tim mengamankan 404 batang kayu gelondong,
2.559 keping kayu olahan dari penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh,
Kabupaten Kampar dan 260 batang kayu gelondong di Sungai Subayang dan Dermaga
Kayu Desa Gema, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Selain itu, tim juga mengamankan
2 truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bilah
mata gergaji bandsaw.
Semoga upaya bersama dapat menjaga kelestarian
hutan yang tersisa....
Salam konservasi
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau