Sosialisasi Tumbuhan Dan Satwa Liar Yang Dilindungi
PEKANBARU-Sosialisasi tumbuhan dan satwa liar dilindungi terutama satwa laut dilakukan Balai Besar KSDA Riau dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Padang pada tanggal 25 Oktober 2017 di Desa Suka Damai, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis.
Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Tim sosialisasi agar kejadian serupa beberapa minggu sebelumnya di tempat tersebut tidak terulang kambali. Saat itu media sosial disuguhkan berita pemotongan Duyung (Dugong dugon) dan sempat viral bahkan berita ini direspon secara internasional.
Ikan duyung merupakan satwa laut yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sosialisasi dihadiri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Bengkalis, UPT Pangkalan Pendaratan Ikan, TNI (Babinsa), Camat Rupat Utara,perangkat desa dan pemuka masyarakat.
Pada acara sosialisasi dilakukan penyuluhan sekaligus diskusi yang berjalan cukup aktif. Ternyata sebagian masyarakat belum memahami bahwa beberapa satwa di sekitar mereka termasuk Duyung, Penyu, Pesut dan Lumba-lumba adalah satwa yang hampir punah sehingga dilarang untuk dibunuh dan merupakan satwa yang dilindungi.
Selain melakukan penyuluhan, Tim Sosialisasi juga menyerahkan papan himbauan tentang penyelamatan Duyung (Dugong dugon) untuk dipasang di sekitar perempatan jalan yang mudah dilihat oleh penduduk. Pada kesempatan tersebut, Balai Besar KSDA Riau yang diwakili oleh Isbanu, S.H. dan M. Zanir, S.H. menyampaikan permohonan bantuan kepada pemerintah setempat untuk turut berpartisipasi secara aktif memberikan penyadartahuan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan pemburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.Photo by Isbanu