EVAKUASI SATWA UNGKO DI DESA PINTU GOBANG KARI, KECAMATAN KUANTAN TENGAH, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Pekanbaru
Selasa, 22 September 2020. Tim Resort Bukit Rimbang mendapat laporan dari
bapak Sarkawi yang merupakan anggota Polres Kuantan Singingi bahwa salah
seorang masyarakat Desa Pintu Gobang Kari bernama Bapak Yogi telah memelihara
satwa liar jenis Ungko sebanyak 2 ekor (1 jantan dan 1 betina) selama 7 tahun. Berdasarkan
informasinya, satwa tersebut diperoleh dari hutan yang berada tidak jauh dari
kebunnya.
Berdasarkan
keterangan, pemilik satwa tidak mengetahui bahwa hewan peliharaannya termasuk
salah satu satwa dilindungi dan tidak diperkenankan dipelihara secara pribadi.
Setelah mengetahui status satwa dan aturan hukumnya, maka bapak Yogi
berinisiatif menyerahkan satwa tersebut ke Balai Besar KSDA Riau secara
sukarela untuk dilakukan upaya penanganan lebih lanjut demi kelestariannya
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Rabu,
23 September 2020, Tim segera melakukan evakuasi satwa Ungko (Hylobates agilis)
di Desa Pintu Gobang Kari, Kec.Kuantan Tengah, Kab.Kuantan Singingi, Prov.Riau
ke Klinik Satwa Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru.
Tim
melakukan sosialisasi serta himbauan kepada pemilik satwa dan masyarakat
setempat terkait satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang
Dilindungi. Tim juga menyampaikan agar
masyarakat tidak memasang jerat serta berburu satwa liar.
Terima
kasih kepada Bapak Yogi yang sudah menyerahkan satwa Ungko tersebut ke Balai
Besar KSDA Riau. Kami sangat mengapresiasi atas kesadarannya terhadap satwa
yang dilindungi.
Salam
Konservasi
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai
Besar KSDA Riau