SOSIALISASI LARANGAN PENGGUNAAN SENAPAN ANGIN DI DESA DESA SEKITAR KAWASAN HUTAN
Pekanbaru
Pada pertengahan September 2020, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, bapak
Maju Bintang Hutajulu dan anggotanya melakukan Sosialisasi larangan penggunaan
Senapan Angin. Kegiatan ini gencar dilakukan lingkup Balai Besar KSDA Riau.
Sosialisasi ini dilakukan di desa - desa yang berbatasan langsung dengan
kawasan hutan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu, termasuk salah
satunya di sekitar Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar. Kepala Seksi
Konservasi Wilayah III, bapak MB Hutajulu dan anggotanya tak henti-hentinya
menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.
Para
Camat dan Kepala Desa sangat antusias dengan adanya Surat dari Kepolisian Republik
Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga dapat
menindak para pemilik senjata angin ilegal. Hal ini harus tegas dilakukan
karena senapan angin menjadi ancaman serius bagi pelestarian satwa liar saat
ini.
Dalam
pelaksanaan sosialisasi, ternyata banyak masyarakat yang belum tahu terkait
larangan kepemilikan dan penggunaan Senjata Angin ini, sehingga dibutuhkan
usaha bersama yang cukup ekstra untuk sosialisasi terkait hal tersebut
diseluruh lapisan masyarakat. Tentunya termasuk pengawasan dan pendampingan
terhadap masyarakat oleh semua pihak juga sangat dibutuhkan demi kelangsungan
kehidupan satwa liar, sehingga tidak selalu diburu, ditembak dan
diperjualbelikan.
Salam
Konservasi
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai
Besar KSDA Riau