PELEPASLIARAN SATWA DILINDUNGI TRENGGILING (Manis javanica)
Pekanbaru
Pada Hari Rabu, 15 Juli 2020, Petugas Resort Muka Kuning Batam berhasil
melepasliarkan seekor Trenggiling (Manis Javanica) kembali ke
habitatnya, setelah sehari sebelumnya mendapat penyerahan dari warga....
Sebelum dilepasliarkan petugas, pada Hari
Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 wib, seekor Trenggiling masuk ke
pekarangan rumah Ibu Rahmi Yuniar yang beralamat di Perumahan Oriana, Batam
Centre.
Keesokan harinya, yaitu Rabu 15 Juli 2020, sekitar
pukul 10.30 wib, Ibu Rahmi bersama putrinya mendatangi kantor SKW II Batam
untuk menyerahkan satwa tersebut dengan sukarela setelah mengetahui bahwa
Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang Undang No. 5
Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa
Dilindungi.
Pada siangnya, sekitar pukul 13.30 wib, Ibu
Rahmi bersama petugas Resort Muka Kuning dan Anggota MMP segera melakukan
pelepasliaran satwa Trenggiling tersebut.
Terima
kasih ibu Rahmi atas kesadarannya...
Semoga
ke depannya kesadaran konservasi di masyarakat makin meningkat ya.....
Balai
Besar KSDA Riau