PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KULIT DAN 4 JANIN HARIMAU SUMATERA
Pekanbaru
Pada Hari Jumat, 17 Juli 2020, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti
berupa kulit Harimau Sumatera dan 4 buah janin yang dihadiri oleh Kejari
Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Perwira TNI, Balai Besar KSDA Riau, dan beberapa
media di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan
dalam rangka hari ulang tahun Adhyaksa.
Barang
bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti berupa hasil penyisihan
narkotika, kejahatan terkait KSDA (1 bh kulit Harimau Sumatera dan 4 janin
Harimau Sumatera) serta barang bukti Perkara pidana lainnya seperti HP, senjata
tajam dan lain lain.
Khusus
terkait barang bukti Harimau Sumatera dan 4 janin harimau merupakan hasil
perkara pidana yang di serahkan dari Balai Gakkum LHK dari hasil penangkapan di
wilayah Bunut, Kabupaten Pelalawan dan sudah ada putusan perkara dengan Vonis
terhadap kasus kulit Harimau Sumatera an. terdakwa Sakban dan Tony masing 2
Tahun 6 Bulan dan denda 50 Juta subsider kurungan 2 Bulan dan Vonis kasus 4
janin dan kulit Harimau Sumatera an. terdakwa M Yusuf total 4 tahun penjara dan
denda 100 juta. Pemusnahan barang bukti kulit Harimau Sumatera dan 4 janinnya
dilakukan dengan cara di bakar.
Balai
Besar KSDA Riau