PENINDAKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR DI CA BUKIT BUNGKUK, KABUPATEN KAMPAR, PROVINSI RIAU
Pekanbaru Pada Hari Sabtu,
13 Juni 2020, tim Bidang KSDA Wilayah II, Balai Besar KSDA Riau melakukan
penindakan aktivitas penebangan liar di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kab.
Kampar. Pada pukul 15.00 WIB, Tim melakukan penindakan dengan menangkap pelaku
sebanyak 6 (enam) orang dengan inisial (Dp, Ad, Hr, Iw, Adn dan Dr) yang sedang
merakit dan mengangkut kayu olahan
sebanyak 5 kubik jenis Meranti dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, dan 1
(satu) orang wanita berinisial Nh yang bertugas sebagai juru masak.
Tim kemudian membawa pelaku dan
melakukan pemeriksaan ke pondok. Tim menemukan 6 buah pondok serta 2 unit chain
saw dan alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter
yang masih terpasang di pohon.
Tim membawa pelaku dan barang
bukti ke lokasi perakitan yang kemudian langsung di bawa ke Kantor Balai Besar
KSDA Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
terdiri dari :
-
3 unit motor,
-
2 chain saw,
-
Papan (kayu jenis meranti) ukuran 400 x 30 x 3
cm sebanyak 3 keping, dan
-
4 unit hp merk Samsung dan Nokia.
Berdasarkan keterangan dari
pelaku, semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dan
datang ke Riau dengan dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu,
Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Untuk proses penanganan hukum
selanjutnya Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK
Sumatera, Seksi Wil. 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Balai Besar KSDA Riau