PELEPASLIARAN SATWA DILINDUNGI JENIS BELANGKAS
PEKANBARU-Sabtu, 6 Juni 2020
Balai Besar KSDA Riau bersama Dit. Reskrimsus Polda Riau melakukan
pelepasliaran satwa dilindungi jenis Belangkas (Tachypleus sp).
Belangkas tersebut merupakan
titipan dari Polda Riau yang telah berhasil melakukan penangkapan 2 orang
tersangka asal Medan (Sumatera Utara) di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Bagan Batu
Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir yang mengangkutnya menggunakan
kendaraan roda 4.
Tim melakukan penghitungan
kembali satwa dilindungi tersebut sebelum dilakukan pelepasliaran sekira pukul
16.30 wib. Belangkas berjumlah 195 Ekor, dengan rincian 138 ekor dalam keadaan
hidup dan 57 ekor dalam keadaan mati. Terhadap 57 ekor Belangkas yang mati
dibawa kembali ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk dikubur dan sebagian
disisihkan sebagai barang bukti.
Selamat jalan kawan,
Kembalilah. Berkembangbiaklah. Karena dunia menunggumu untuk mengurai kehidupan