SEKSI WIL. 2 KSDA RIAU DI BATAM, KEPRI MELAKUKAN KEGIATAN TINDAK LANJUT PENYELIDIKAN DI LOKASI WISATA KEPRI CORAL
PEKANBARU-Kali ini kita
menyeberang pulau yuuuk. Kita akan lihat kegiatan kawan kawan kita di Seksi
Wil. 2 Batam, Kepri... Kamu perlu tau juga ya klo wilayah tersebut juga masih
masuk dalam wilayah pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.
Kawan kawan kita di Seksi
Konservasi Wil. 2 Batam pada hari Rabu, 13 Mei 2020 melakukan kegiatan tindak
lanjut penyelidikan di lokasi wisata Kepri Coral yang berada di Pulau Pengalap,
Kel. Pulau Abang, Kec. Galang, Kota Batam.
Mereka tidak sendiri, namun
bersama Tim Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau yang terbentuk dalam Tim gabungan
mendatangi lokasi wisata Kepri Coral.
Lokasi tersebut diperiksa
terkait adanya spesies Ikan Hiu dan
Penyu yang dimiliki pihak pengelolanya.
Di tempat lokasi, Tim
didampingi oleh pengurus lokasi wisata
melakukan pengecekan dan diidentifikasi. Ternyata didalam salah satu keramba
ditemukan satwa dilindungi yaitu 8 ekor
Penyu Hijau (Chelonia mydas) ukuran 3 - 5 Kg dan 2 ekor Ikan Hiu ukuran 1/2
Meter dan 2 Meter (belum dapat diidentifikasi apakah spesies dilindungi karena
harus diteliti terlebih dahulu).
Keterangan sementara dari
pengurus dan karyawan Kepri Coral, Penyu tersebut didapat dari Nelayan sekitar
dan digunakan sebagai daya tarik wisata serta pelepasliaran ke alam.
Keramba langsung dipasangi
Garis Polisi dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara.
Haduh... Haduh... Makanya
jangan coba coba memelihara, menyimpan apalagi memiliki satwa satwa dilindungi
ya kawan... Nanti bisa bisa kita terkena sanksi Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.