PELEPASLIARAN KUCING HUTAN
PEKANBARU-Rabu, 25 Februari 2020 nan cerah, 3 petugas Resort
Dumai Balai Besar KSDA Riau memasuki kawasan konservasi dengan menjinjing
sebuah kotak. Taukah kawan, kotak apakah itu?
Sstt..., kotak itu berisi
seekor Kucing hutan (Prionailurus bengalesis ) atau biasa disebut Kucing
Kuwuk. Satwa yang masuk dalam kategori Appendix 1 dan berumur 3 bulan ini, sehari sebelumnya diserahkan oleh Balai Karantina Pertanian
Wilayah Kerja Dumai kepada Resort Dumai, Balai Besar KSDA Riau. Petugas Resort
langsung memberi nama satwa lucu, imut, comel dan sedikit galak tersebut dengan
nama "PORO" .
Kalian mau tau bagaimana
cerita "PORO" sebelumnya? Jadi pada hari Sabtu, 22 Februari 2020
sekitar pukul 15:30 Wib. Tim Balai Karantina Wilker Batam melakukan pemeriksaan
terhadap kotak kardus yang di bawa seseorang. Setelah dilakukan pemeriksaan,
ternyata di dalamnya ada 1 ekor Kucing hutan. Berdasarkan informasi, orang
tersebut membelinya dari Medan untuk dijual kembali di Batam. Dia menyatakan
tidak mengetahui kalau Kucing tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Namun
sayangnya, sampai saat ini orang tersebut tidak bisa di hubungi lagi.
Setelah itu, Balai Karantina Wilayah Batam melakukan
serah terima dengan Balai Karantina Wilayah Dumai. Selanjutnya Senin, 24
Februari 2020 satwa tersebut resmi
diserahkan Ke Resort Dumai Balai Besar KSDA Riau.
Tentu saja petugas Resort
sangat senang karena dapat melakukan pelepasliaran. Seperti biasa sebelum
dilepaskan, petugas melakukan pengecekan kesehatan. "PORO* diperiksa oleh
Drh. Yustika Rini (medik Veteriner BKP Kelas I Pekanbaru), dan Kucing jantan
tersebut dinyatakan sehat.
Pelepasliaran berjalan
lancar." PORO"terlihat agak sedikit kebingungan saat kandang dibuka,
namun segera dia bergerak lincah kegirangan seolah ingin mengucapkan....
"RIMBA...., SAMBUT AKU PULANG.
Berlarilah
"PORO" si Kucing hutan....,Prionailurus bengalesis, semoga engkau dapat berkembang
biak dan terhindar dari pemburu yang
mengancam kelestarianmu