Sub Bagian Umum
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi
Sumber Daya Alam, Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan
administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan.