PEMASANGAN PAPAN LARANGAN DAN OPERASI PENERTIBAN ILLEGAL LOGING DI SM KERUMUTAN
PEKANBARU-Selasa, 14 Januari
2020, Resort Teluk Meranti dibantu personil Resort lainnya di Bidang Wil. I
Balai Besar KSDA Riau melakukan kegiatan pemasangan papan larangan tindak
lanjut kegiatan operasi penertiban illegal loging di SM Kerumutan.
Bersama Babinsa setempat,
Babinkantibmas, dan aparat Kec. Teluk Meranti, tim melakukan persiapan dalam
rangka pemasangan plang larangan di kawasan SM. Kerumutan Utara.
Tujuan kegiatan ini untuk
pencegahan illegal loging dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan.
Jumlah papan larangan yang
telah terpasang 14 unit. Dipasang mulai dari pintu masuk kawasan SM Kerumutan
Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang kebih 800 meter
sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan, tepat di pal batas SM Kerumutan (kiri
- kanan sungai Kerumutan), dan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri
kanan sungai Kerumutan yang menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan
liar di dalam kawasan SM Kerumutan. Pemasangan juga dilakukan di lokasi
parit/kanal yg menjadi akses keluar kayu ilegal yg berada di dalam kawasan SM
Kerumutan, yaitu:
di parit Rijal Desa Teluk
Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago.
Bagi masyarakat, penting
diketahui bahwa kawasan ini merupakan kawasan milik negara dimana dilarang
untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa ijin Balai Besar KSDA Riau sebagai
pengelola kawasan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU No. 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Kerusakan Hutan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenai
sanksi. Bagi pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10. 000.000,- dan bagi koorperasi hukuman
penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 20.000.000,- Ok kawan
kawan... Bantu Sosialisasi kan ya... Terima kasih.