PEMUSNAHAN 6.000 EKOR BELANGKAS HASIL TANGKAPAN DITPOLAIRUD POLDA RIAU
PEKANBARU-Tim Direktorat
Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau pada hari Senin,16 Desember 2019,
berhasil menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor Belangkas. Satwa dilindungi tersebut
akan dibawa ke luar negeri dengan kondisi Belangkas sudah mati.
Ribuan Belangkas itu dibawa
oleh dua orang tersangka melalui pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban,
Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh tersangka "HS" dan
"RS".
Ribuan Belangkas dibungkus
dalam beberapa karung warna putih untuk mengelabui petugas,kemudian Belangkas
diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP.
Belangkas merupakan satwa yang
menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove dan satwa ini
membantu mengurai sampah di laut. Belangkas (Tachypleus sp) masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Satu kilo Belangkas biasa dihargai 150-500
ribu rupiah, karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi.
Pada hari ini,Selasa,Tanggal
17 Desember 2019, Belangkas yang sudah mati langsung dimusnahkan dengan cara
penguburan setelah dilakukan konferensi pers sebelumnya di Balai Besar KSDA
Riau.
Kepala Balai Besar KSDA Riau menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu
penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi, dan mengharapkan untuk ke
depannya kesadaran masyarakat akan
perlindungan satwa liar dilindungi semakin meningkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100
juta.
Kepada masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait
tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat melapor kepada Call Center Balai
Besar KSDA Riau dengan Nomor 0813 7474 2981.