TERUNGKAPNYA KASUS PEREDARAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI UNDANG-UNDANG DI PROVINSI RIAU
PEKANBARU-Terungkapnya kasus
peredaran dan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang di Provinsi Riau
tentu membuat kalian prihatin juga kan? Apalagi ditambah dengan ditemukannya
bayi Gajah Sumatera yang terjerat di lokasi HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI),
tentu menambah keprihatinan kita semua.
Sepanjang 2019 ini, total sudah tiga ekor anak Gajah yang terkena jerat di kakinya. Berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Balai Besar KSDA Riau pada Sabtu pagi, 14 Desember 2019, bahwa ada anak Gajah yang terjerat di areal HTI PT. RPI, Desa Pandan Wangi, Kec. Peranap - Inhu.
Pada hari itu juga Tim
langsung diturunkan oleh Balai Besar KSDA Riau. Bersama Yayasan TNTN dan bagian
environment PT RPI untuk mengecek lokasi kejadian. Tim medis dari Balai
Besar pun bergabung dengan tim
sebelumnya.
Dari hasil pengecekan anak
Gajah yang terjerat diketahui baru berumur tiga bulan, berjenis kelamin betina
dan diperkirakan sudah tiga hari kakinya terjerat dengan luka yang cukup
dalam.Kepala Balai Besar KSDA Riau segera memerintahkan untuk dievakuasi ke
Pusat Latihan Gajah Riau di Minas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.