PENANDATANGANAN AMADEMEN PERTAMA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BALAI BESAR KSDA RIAU DENGAN PT PLN (PERSERO)
PEKANBARU-Selasa, 19 November
2019 di ruang Rapat Dirjen KSDAE, telah dilakukan penandatangan Amademen
Pertama Perjanjian Kerjasama antara
Balai Besar KSDA Riau dengan PT PLN (Persero).
PT PLN (Persero) cq. UIP SUMBATENG telah memiliki kerjasama Perjanjian
Kerjasama (PKS) dengan Balai Besar KSDA Riau Nomor PKS :
1575/K.6/BTU/KUM.3/10/2018 dan Nomor : 0010.PJ/UIPSBT/2018 tanggal 16 Oktober
2018 tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakkan berupa
Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Listrik 150 kV melintasi Taman Wisata
Alam (TWA ) Sungai Dumai.
Bahwa Program Listrik desa
(Lissa) yang menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero) c.q. Unit Induk Wilayah
Riau dan Kepulauan Riau adalah program Nawacita Pemerintah dan PT PLN (Persero)
untuk dapat melistriki desa dan dapat mencapai rasio desa 100 % di seluruh
Indoensia pada tahun 2019.
PT PLN (Persero UIP SUMBAGTENG
dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau yang keduanya
berada dibawah PLN (Persero). Dalam kerjasama ini diwakili oleh General Manager
PT PLN (Persero) UIP SUMBATENG, bapak Hendry Setijabudi dan Balai Besar KSDA
Riau oleh Kepala Balai Besar KSDA Riau, bapak Suharyono. Penandatanganan
kerjasama ini langsung disaksikan oleh Dirjen KSDAE, Bupati Kampar, Wakil Ketua
DPRD Kampar dan Direktur PIKA, Ditjen KSDAE.
Program jaringan listrik desa
melintasi kawasan konservasi di wilayah kerja Balai KSDA Riau dengan Luas Total 74,619 ha berada di Suaka Margasatwa
(SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Kab. Kampar
( 22,866 ha), SM Balai Raja, Kab. Bengkalis ( 38,169 ha), SM PLG
Sebanga Bengkalis ( 13,444 ha), dan SM Giak Siak Kecil Kab. Bengkalis dan
Kab. Siak ( 0,14 ha).
Adapun ruang lingkup kerja
sama ini meliputi :
a) Perencanaan,
pelaporan ,monitoring dan evaluasi kerjasama ;
b) Pengembangan
wisata alam;
c) resolusi
konflik manusia dengan satwa liar;
d) pembangunan
dan pengelolaan jaringan listrik 150 kV melintasi TWA Sungai Dumai;
e) Pembangunan/pengelolaan
jaringan listrik 20 kV melintasi SM. Bukit Rimbang Bukit Baling, SM. Balai
Raja, SM. PLG Sebanga dan SM. Giam Siak Kecil.
Berdasarkan kesepakatan rapat
pada tanggal 25 Oktober 2019 yang dipimpin Direktur Jenderal KSDAE di Jakarta,
perlu dilakukan amandemen terhadap PKS Nomor PKS.1575/K.6/BTU/KUM..3/10/2018
dan Nomor 0010.PJ/UIPSBT/2018 tanggal 16
Oktober 2018 tentang Pembangunan Jaringan SUTT 150n kV Dumai - Kawasan Industri
Dumai di TWA Sungai Dumai, Riau.
Menteri LHK telah memberikan persetujuan Amandemen PKS ini dan telah ditindaklanjuti dengan surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor S.845/KSDAE /PIKA/KSA.0/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tanggal 29 Oktober 2019 perihal Persetujuan Amandemen Kerja Sama Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Fielakan dalam rangka Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Listrik 20 kV di SM. Bukit Rimbang Bukit Baling, SM. Balai Raja, SM. PLG Sebanga dan SM. Giak Siak Kecil.