SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR TANPA IZIN
EKANBARU-Rabu, 30 Oktober
2019 Balai Besar KSDA Riau melakukan Sosialisasi tentang larangan perburuan dan
perdagangan satwa liar tanpa izin di Gedung Pertemuan Kec.Teluk Meranti, Kab.
Pelalawan, Riau.
Sosialisasi dihadiri aparat dari Polsek Teluk Meranti, Desa Teluk Binjai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.
Para pihak berkomitmen untuk
bersama sama melestarikan bentang
Kerumutan yaitu SM. Kerumutan, SM Tasik Besar Serkap, SM. Tasik Serkap dan
sekitarnya. Komitmen tersebut ditandatangani dalam sebuah dokumen.
Setelah penandatanganan komitmen bersama, Balai Besar KSDA Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang KSDA Wil I, bapak Andri Hansen Siregar menerima penyerahan sebuah perahu untuk mendukung operasional pengamanan kawasan SM. Tasik Besar Serkap dan SM. Tasik.
Yuuuk... yang tidak ikut tanda
tangan harus ikut juga ya menjaga kawasan kebanggaan kita.
Kalau bukan kita... Siapa lagi?