PERS RILIS HASIL PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA
Dengan
Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki,
Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan
Hidup. (Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 5 tahun
1990).
PEKANBARU-Sehubungan
dengan telah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat perkara tindak pidana Dengan Sengaja
Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki,
Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan
Hidup Harimau Sumatera (Panthera tigris
sumatrae) dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Kami
sangat mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Rengat dimaksud sehingga diharapkan
putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang
melakukan tindak pidana yang sama;
2. Kejadian
perkara ini terjadi pada tanggal 25 September 2018 dengan tersangka bernama FALALINI HALAWA anak dari
ELI JARO HALAWA dengan kejadian kematian 1 ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 2
anakannya yang masih berada dalam
kandungannya di Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau, dengan kondisi usia Harimau diperkirakan 3 tahun, Jenis kelamin betina, dengan tinggi 76 cm,
berat badan 80 kg dan kondisi hamil dengan 2 anak, jantan 6,5 ons dan betina 6 ons;
3. Lokasi
kejadian merupakan bagian dari lokasi subpopulasi (kantong) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan
bagian dari penyangga kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling;
4. Dari
hasil neukropsi oleh Dokter Hewan Balai Besar KSDA Riau bahwa penyebab kematian
Harimau Sumatera tersebut adalah Asfiksia dan Rupture Renalis, Asfiksia adalah
gangguan dalam pengangkutan Oksigen (O2) ke jaringan tubuh yang disebabkan
terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh, sedangkan
Rupture Renalis adalah pecahnya 2 (dua) ginjal pada Harimau Sumatera yang
disebabkan karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan
Harimau Sumatera tersebut mati. Hasil diagnosis kematian disebabkan karena
terjadi Tutur (pecah) pada organ ginjal akibat jerat yang tersangkut di area pinggang;
5. Dalam
Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kerjasama Balai Penegakkan
Hukum Wilayah Sumatera , Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau dengan
pemeriksaan pada lokasi TKP ditemukan karung plastik berisi bulu landak
dari 3 (tiga) ekor landak yang diakui
tersangka diperoleh dengan cara menjerat pada pertengahan bulan Mei 2018 dan
foto 4 (empat) buah jerat yang terbuat dari tali nilon, 1 (satu) buah jerat
terbuat dari sling atau kabel baja bekas rem sepeda motor yang dipakai sudah
lama dan diletakkan di pondok kerja oleh yang bersangkutan;
6. Putusan
persidangan dengan menetapkan tersangka Sdr. FALALINI HALAWA anak dari ELI JARO
HALAWA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan
Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara,
Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup,
sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal
21 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.
7. Kami
Balai Besar KSDA Riau bersama para pihak akan terus melakukan upaya pencegahan
terhadap kemungkinan munculnya tindakan serupa melalui upaya sosialisasi kepada
masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup
Balai Besr KSDA Riau dan daerah
penyangganya serta melakukan upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana
terhadap satwa liar yang dilindungi.