32 BURUNG DILINDUNGI DIAMANKAN POLISI KEHUTANAN BALAI BESAR KSDA RIAU DI JALAN LINTAS
PEKANBARU-32
ekor Burung (Ardea sp.) diamankan
oleh Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Riau. 14 ekor diamankan di Jl. Lintas Pekanbaru Lipat Kain
pada tanggal 12 Pebruari 2019.
Kronologis
kejadian yaitu sekira pukul 09.30 Wib, Polisi Kehutanan bernama Putrapper dan
M. Hendri hendak melakukan patroli menuju
SM Bukit Rimbang Bukit Baling dan dalam perjalanan menemukan burung
dilindungi dari keluarga Kuntul tersebut sedang dijual di pinggir jalan oleh
seorang pemuda bernama Dani warga Desa Kampung Pinang, Kec. Perhentian Raja,
Kab. Kampar. Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan tidak mengetahui
bahwa satwa ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Undang undang.
Petugas segera mengamankan satwa sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman
kepada penjual dan beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian.
Sebelumnya
juga telah diamankan 18 ekor Burung dengan jenis yang sama pada Senin, 11
Pebruari 2019 di Jl. Lintas Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri
Hulu oleh petugas Bidang KSDA Wil. I Balai Besar KSDA Riau. Saat ini satwa
tersebut telah dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi oleh petugas
Bidang KSDA Wil. I Rengat pada tanggal 13 Pebruari 2019.
Sedangkan keempat belas satwa yang ditemukan di Kab. Kampar saat ini berada di
kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau untuk observasi sebelum dilakukan
tindakan konservasi lebih lanjut demi kelestariannya.