PEMEGANG KONSESI DIAJAK UNTUK BERPARTISIPASI MELINDUNGI GAJAH MELALUI PENERAPAN BMP
PEKANBARU-Secara
Ekologis, kondisi habitat Gajah Sumatera di Provinsi Riau mengkhawatirkan,
walaupun ada indikasi penurunan kematian
dan peningkatan populasi.
Degradasi
habitat, perburuan dan kebakaran hutan dan lahan adalah beberapa sebab
terjadinya penurunan kualitas kondisi habitat itu.
Pemerintah
terus berusaha melakukan perlindungan terhadap Gajah Sumatera diantaranya
dengan menetapkan beberapa kawasan konservasi sebagai kawasan perlindungan
Gajah. Namun ruang jelajah Gajah yang luas dan kurangnya ketersediaan pakan di
kawasan konservasi mengakibatkan Gajah berada di luar kawasan konservasi. Hal
ini tak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak baik
Gajah maupun manusia dan sumber-sumber ekonomi.
Wilayah
di luar kawasan konservasi dikelola oleh pemegang hak, baik itu kehutanan,
perkebunan maupun tambang selain negara dan masyarakat. Untuk itu diperlukan
keterlibatan aktif para pemegang hak tersebut untuk berperan dalam melindungi
Gajah.
Beberapa
perusahaan secara partial sudah melakukan kegiatan-kegiatan untuk melindungi
Gajah secara langsung ataupun tidak langsung. Tuntutan regulasi dan kebijakan
sertifikasi juga mengharuskan para pemegang hak tersebut untuk melakukan
kegiatan konservasi. Mereka melakukan kegiatan perlindungan habitat, patroli,
pengkayaan habitat dan mitigasi konflik. Namun beberapa perusahaan lain belum
menunjukkan inisiatif dan aktifitas yang sama.
Atas
dasar itu maka Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Taman Nasional Tesso Nilo,
Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo dan
WWF Indonesia dengan dukungan pendanaan dari TFCA Sumatera memfasilitasi
perusahaan-perusahaan pemegang hak untuk menerapkan BMP (Better Management
Practice) Konservasi Gajah.
Ada
serangkaian kegiatan yang dilakukan, dimulai dari penyamaan persepsi dan
peningkatan kapasitas terhadap pengertian BMP dan prakteknya, mambangun
komitmen dan melegalkan komitmen itu melalui penandatanganan komitmen bersama.
Penandatanganan komitmen itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2019
di Kantor Balai Besar KSDA Riau. Ada 7 perusahaan yang menandatangani komitmen
untuk melaksanakan BMP dalam bentuk :
1. Pengkayaan pakan gajah di kawasan
lindung di konsesi;
2. Pembuatan dan atau pengelolaan koridor
gajah;
3. Patroli perlindungan gajah;
4. Mitigasi Konflik gajah dan manusia;
Perusahaan juga bersedia memberikan informasi untuk menyusun design dari praktek-praktek pengelolaan terbaik itu, melakukan implementasi serta bersama-sama memantau perkembangan BMP yang diterapkan.