PENYELAMATAN TAPIR (Tapirus indicus) OLEH PETUGAS DAN WARGA DARI KUBANGAN
Penanganan
penyelamatan satwa jenis Cipan (Tapirus
indicus) dilakukan petugas Balai Besar KSDA Riau, Bidang KSDA Wilayah III
di Dusun Kubang Buaya, Desa Cipang Kanan, Kec. Rokan IV Koto, Kab. Rokan Hulu.
Dusun
Cipang Kanan merupakan desa yang berbatasan langsung dengan Kab. Pasaman,
Sumatera Barat dan dibatasi pegunungan Bukit Barisan. Desa ini dulunya hanya
dapat dijangkau melalui angkutan sungai dari Ujung Batu dengan waktu tempuh
satu hari. Namun saat ini telah dapat dijangkau dengan jalan darat walaupun
sulit untuk dilalui. Jarak tempuh dari Pekanbaru kurang lebih enam sampai tujuh jam.
Pada
hari Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 04.00 Wib, Kepala Desa Cipang Kanan
bernama bapak Abadi melaporkan bahwa ada seekor Cipan yang terjebak di dalam
lubang pembuangan (WC) yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 2,5 m.
Secara
umum, pengetahuan warga desa terhadap satwa Cipan ini sangat minim. Di desa
tersebut, satwa ini merupakan salah satu satwa yang dihormati selain Harimau.
Warga desa secara umum sangat takut terhadap satwa Cipan, dikarenakan cerita
turun temurun yang mengatakan bahwa Cipan adalah satwa berhantu.
Sebelum
petugas Balai Besar KSDA Riau datang, satwa Cipan ini telah berada dalam lubang
pembuangan kurang lebih lima hari. Kondisi Cipan tetap sehat karena warga
memberinya makan daun daunan.
Akhirnya,
berkat koordinasi petugas Balai Besar KSDA Riau dengan aparat pemerintah desa
Cipang Kanan yang baik, satwa Cipan
dapat dikeluarkan dari lobang pembuangan dengan cara menggali bagian pinggirnya,
sehingga dengan kemiringan tertentu Cipan dapat berjalan naik keluar dari
lobang tersebut.
Pada
malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Cipan ini pun keluar sendiri dari dalam
lobang tanpa merasa terganggu karena warga masyarakat telah terlebih dahulu
diminta untuk mengosongkan area
tersebut.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh aparat dan masyarakat Desa Cipang Kanan, Kec. Rokan IV Koto, Kab Rokan Hulu dengan telah membantu petugas Balai Besar KSDA Riau menyelamatkan satwa Cipan atau Tapir yang merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999.