EKSPOSE DRAFT DOKUMEN PENATAAN BLOK LINGKUP BBKSDA RIAU DI DIREKTORAT PEMOLAAN DAN INFORMASI KONSERVASI ALAM
PEKANBARU-Pada
tahun 2018, Balai Besar KSDA Riau melakukan penyusunan dokumen blok pengelolaan
sebanyak 8 dokumen. Setelah melakukan konsultasi publik di tingkat daerah pada
setiap blok pengelolaan kawasan konservasi yang disusun, Balai Besar KSDA Riau
berkesempatan untuk melakukan ekspose 5 draft dokumen blok pengelolaan di Ruang
Rapat Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 7.
Draft
dokumen tersebut, yakni CA. Pulau Berkey, SM. Tasik Belat, SM. Tasik Serkap,
SM. Tasik Besar Serkap, dan revisi dokumen TWA. Muka Kuning. Acara ekspose
dibuka oleh Bu Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam dilanjutkan
dengan kata pengantar dari Kepala Balai Besar KSDA Riau.
Pembagian
blok suatu kawasan haruslah dapat mengakomodir kebutuhan pengelolaan hingga 10
tahun kedepannya, sehingga pengelolaan kawasan dapat berjalan dengan baik. Hal
senada disampaikan oleh Bapak Suharyono, Kepala Balai Besar KSDA Riau bahwa
revisi dari TWA Muka Kuning dan penyusunan blok pengelolaan kawasan lainnya
telah memperhatikan kebutuhan pengelolaan kawasan tersebut kedepannya. Revisi
Blok TWA Muka Kuning merupakan bagian dari peningkatan peran berbagai pihak
untuk pengembangan wisata alam di Batam khususnya. Terdapat beberapa perubahan
blok yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan.
Penyusunan
dokumen blok CA Pulau Berkey, SM Tasik Belat, SM Tasik Besar Serkap dan SM
Tasik Serkap juga telah memperhatikan kebutuhan pengelolaan kawasan tersebut
kedepannya. CA Pulau Berkey dibagi dengan 2 blok, yakni blok perlindungan dan
blok rehabilitasi. Blok perlindungan sebagai hutan mangrove, CA Pulau Berkey
diperuntukkan untuk menjaga abrasi air laut ke permukaan daratan bagan
siapi-api serta perlindungan flora fauna yang ada. Blok rehabilitasi
diperuntukkan untuk memperbaiki ekosisten mangrove yang terjadi dari aktivitas
gangguan kawasan.
SM
Tasik Belat, SM Tasik Serkap dan SM Tasik Besar Serkap dibagi kedalam blok
perlindungan dan blok pemanfaatan. Blok perlindungan diperuntukkan untuk
perlindungan ekosistem hutan rawa gambut dan flora fauna baik yang dilindungi
maupun yang tidak dilindungi yang ada dikawasan tersebut. Blok pemanfaatan
diperuntukkan untuk kebutuhan pengelolaan kedepannya dalam rangka pengembangan
wisata alam di kawasan konservasi tersebut.
Menurut Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam Ibu Listya menyampaikan bahwa setelah memperhatikan dan mencermati penataan blok pengelolaan yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau, penataan blok pengelolaan sudah baik.