KONSULTASI PUBLIK BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM PULAU BERKEY
PEKANBARU-Kamis 3 Mei 2018, Balai Besar
KSDA Riau, menggelar Konsultasi Publik terkait Penyusunan Dokumen Penataan Blok
Cagar Alam Pulau Berkey, di Hotel Armarosa Bagan Siapi-api kabupaten rokan
hilir provinsi riau.
Merujuk Peraturan Pemerintah
Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam, serta Peraturan MENLHK Nomor P.76/Menlhk-Setjen /2015 tentang
kriteria zona pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka
Margasatwa Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, maka Konsultasi publik
merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen dalam rangka mendapatkan
masukan dari para pihak baik pemerintahan daerah , LSM, perguruan tinggi maupun
para pihak lainnya. Dalam penyusunan dokumen blok pengelolaan
Hal-hal yang menjadi
pertimbangan diantaranya adalah adanya nilai penting kawasan baik potensi flora
fauna maupun jasa lingkungan, serta kondisi permasalahan yg ada di dalam
kawasan.
Selain itu dalam penyusunan
penataan blok ini senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama
masyarakat sekitar kawasan dengan tetap mengedepankan aspek dan kaidah
konservasi dengan tetap memperhatiakan dan mengedepankan peraturan perundang
undangan yg berlaku.
Tujuan Kegiatan Konsultasi
Publik ini ialah untuk memperoleh masukan dan informasi tambahan secara
eksternal dari instansi-instansi pemerintah terkait lainnya, masyarakat dan
Lembaga Swadaya Masyarakat, berdasarkan masukan-masukan para pihak dalam
konsultasi publik, selanjutnya dilakukan finalisasi dokumen Penataan Blok
Pengelolaan Cagar Alam Pulau Berkey.
Diharapkan dengan penyusunan
penataan blok ini bisa meningkatkan pengelolaan kawasan Cagar Alam Pulau Berkey
sesuai dengan fungsi dan arah serta tujuan pengelolaannya dan sejalan dengan
arah pembangunan disekitarnya.
Acara di hadiri oleh perwakilan masyarakat sekitar kawasan, unsur pemerintahan daerah, perguruan tinggi setempat dan LSM yg bergerak di sekitar kawasan. Acara dibuka oleh SEKRETARIS Bappeda Kabupaten rokan hilir.