Regulasi Baru Untuk Penyelamatan Populasi Dan Habitat Gajah Sumatera Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026
#SobatKonservasi, ada fakta pahit yang harus kita hadapi saat ini,
dari 42 titik kantong habitat gajah, kini tersisa hanya 21 titik. Ini bukan
sekedar angka, tapi "alarm" bagi kelangsungan hidup sang petani
hutan.
Namun, harapan baru telah lahir! Presiden Republik Indonesia, Prabowo
Subianto resmi menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026. Ini adalah langkah negara untuk menyelamatkan
Gajah Sumatera dan Kalimantan dari kepunahan.
Ditjen KSDAE @kemenhut kini bergerak lintas sektor dengan fokus
utama:
1. Menyambung Koridor Alam: Membuka "jalan tol" bagi satwa agar bisa
berinteraksi dan mencegah kawin sedarah.
2. Preservasi di Lahan HGU: Kewajiban bagi sektor perkebunan untuk menyisihkan
ruang jelajah yang aman.
3. Infrastruktur Ramah Satwa: Memastikan pembangunan nasional tidak memutus
akses jelajah (home range) gajah.
Penyelamatan gajah bukan cuma tugas petugas di lapangan, tapi tanggung jawab
kita semua untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Mari kita kawal kebijakan ini agar benar-benar berdampak nyata di lapangan!

