DUA SEJOLI DISERAHKAN KE PETUGAS BALAI BESAR KSDA RIAU
PEKANBARU-Adi, 28 tahun seorang warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dengan sukarela menyerahkan dua ekor beruang (Helarctos malayanus) kepada Balai Besar KSDA Riau pada hari Senin, 26 Februari 2018.
Kedua beruang tersebut berumur
sekitar 4 tahun, berjenis kelamin jantan dan betina. Penjemputan kedua beruang
dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Murmaidin Putrapper, Polisi Kehutanan
pada Balai Besar KSDA Riau.
Menurut keterangan Adi, satwa
dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa tersebut diperolehnya pada saat yang bersangkutan melakukan
pembersihan kebun sawit di Bunut sekitar tiga tahun yang lalu. Saat ditemukan
beruang masih sangat kecil dan ditinggalkan oleh induknya.
Balai Besar KSDA Riau menghimbau
kepada masyarakat agar tidak menangkap dan atau memburu binatang liar di hutan
untuk iseng, hobi, kesenangan atau diperjualbalikan. Karena hal ini
bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1990 dimana pada Pasal 40 bagi yang
melanggar dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100
juta rupiah.