Breaking News
BALAI BESAR KSDA RIAU TURUT MEMBAHAS TIGA ..
PENANAMAN 1000 POHON OLEH MHC DUMAI ..
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) MASYARAKAT DI ..
TIM RESCUE BALAI BESAR KSDA RIAU DENGAN ..
PENANAMAN MANGROVE NASIONAL SERENTAK DI SELURUH INDONESIA ..
TIM RESORT SIAK BALAI BESAR KSDA RIAU ..
SERAH TERIMA SATWA BURUNG ENDEMIK MALUKU ..
VIRAL VIDEO SEEKOR TAPIR MELINTAS KANTOR BUPATI ..
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (MOU) ANTARA BALAI BESAR ..
TIM PLG BBKSDA RIAU LAKUKAN MITIGASI INTERAKSI ..
  • Beranda
  • Gallery
  • Event
  • Pelayanan
    SIMAKSI Online Pengaduan SATS-DN Online
  • Kontak Kami
logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tentang Kami
    • Rencana Strategi
    • Tugas dan Fungsi
    • Kepala Balai dari Masa ke masa
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Dasar Hukum
    • Bagian Tata Usaha
      • Sub Bagian Umum
      • Sub Bagian Program dan Kerjasama
      • Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
    • Bidang Teknis KSDAE
      • Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan
      • Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan
    • Bidang KSDA Wilayah I
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
    • Bidang KSDA Wilayah II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV
    • Nama-nama Resort
  • Data & Informasi
    • Peraturan Perundangan
      • UUD '45
      • UU RI
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Dirjen
      • Surat Keputusan
    • Jenis TSL Dilindungi
    • KPHK
      • KPHK Bukit Rimbang Bukit Baling
      • KPHK Kerumutan
      • KPHK Giam Siak Kecil Bukit Batu
    • Satgas Darkarhut BBKSDA Riau
    • Satgas Penanganan Konflik Satwa dan Klinik Satwa
    • Pusat Latihan Gajah (PLG)
    • Cagar Biosfer GSK Bukit Batu
    • Kawasan Esensial Pulau Rupat
    • Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau
  • Kawasan Konservasi
    • SK. Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Pulau Berkey
      • CA Bukit Bungkuk
    • Suaka Margasatwa
      • SM Tjg Padang
      • SM Tasik Serkap
      • SM Plg Sebanga
      • SM Balai Raja
      • SM Kerumutan
      • SM Bukit Batu
      • SM Giam Siak Kecil
      • SM Tasik Belat
      • SM Tasik Besar Serkap
      • SM Bukit Rimbang Bukit Baling
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Buluh Cina
      • TWA Sungai Dumai
      • TWA Muka Kuning
    • Taman Buru Pulau Rempang
    • Taman Nasional Zamrud
    • KSA/KPA
      • Sungai Pulai
      • Gunung Kijang
      • Gunung Lengkuas
  • Perizinan
    • Izin Penangkaran Tumbuhan & Satwa Liar
    • Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri
    • Izin Pengedaran Luar Negeri Tumbuhan & Satwa Liar
    • izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan & satwa liar yang tidak dilindungi
    • Permohonan Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Liar
    • Permohonan Rekomendasi Penerbitan Sats ln
    • Permohonan rekomendasi izin lembaga konservasi
    • Permohonan rekomendasi izin iupswa
    • Permohonan izin iupjwa
    • Permohonan izin pemanfaatan air dan energi air di sm dan twa
    • Permohonan izin masuk kawasan konservasi
  • Publikasi
    • News
    • Booklet
    • Buku
    • Kegiatan
    • Videos
  • Beranda
  • Publikasi
  • Kegiatan
  • DUA SEJOLI DISERAHKAN KE PETUGAS BALAI BESAR KSDA RIAU

DUA SEJOLI DISERAHKAN KE PETUGAS BALAI BESAR KSDA RIAU

Administrator    27/02/2018    1199

PEKANBARU-Adi, 28 tahun seorang warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dengan sukarela menyerahkan dua ekor beruang (Helarctos malayanus) kepada Balai Besar KSDA Riau pada hari Senin, 26 Februari 2018.

Kedua beruang tersebut berumur sekitar 4 tahun, berjenis kelamin jantan dan betina. Penjemputan kedua beruang dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Murmaidin Putrapper, Polisi Kehutanan pada Balai Besar KSDA Riau.

Menurut keterangan Adi, satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tersebut diperolehnya pada saat yang bersangkutan melakukan pembersihan kebun sawit di Bunut sekitar tiga tahun yang lalu. Saat ditemukan beruang masih sangat kecil dan ditinggalkan oleh induknya.

Balai Besar KSDA Riau menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap dan atau memburu binatang liar di hutan untuk iseng, hobi, kesenangan atau diperjualbalikan. Karena hal ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1990 dimana pada Pasal 40 bagi yang melanggar dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

Melalui media sosial dan mitra media lain Balai Besar KSDA Riau juga menyampaikan bahwa selain satwa merupakan penyeimbang ekosistem kehidupan alam, tidak dipungkiri bahwa satwa liar memiliki penyakit bawaan yang bersifat zoonosis atau menular pada manusia. Oleh sebab itu kepada masyarakat yang menemukan dan atau masih memelihara satwa liar agar menyerahkan kepada petugas Balai Besar KSDA Riau melalui Call Center 081374742981 untuk dilepasliarkan ke habitatnya.


Quick Respon

Quick Respon

Recent Posts

BALAI BESAR KSDA RIAU TURUT MEMBAHAS TIGA AGENDA UTAMA PADA RAPAT FORKOPIMDA LINGKUP KABUPATEN SIAK

PENANAMAN 1000 POHON OLEH MHC DUMAI

PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) MASYARAKAT DI SEKITAR TWA MUKA KUNING

TIM RESCUE BALAI BESAR KSDA RIAU DENGAN YAYASAN PANDU TURUN KE LOKASI UNTUK MENGAMBIL KUCING HUTAN

PENANAMAN MANGROVE NASIONAL SERENTAK DI SELURUH INDONESIA

Popular Posts

  • Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
  • Suaka Margasatwa Bukit Rimbang - Bukit Baling
  • Struktur Organisasi Balai Besar KSDA Riau
  • Suaka Margasatwa Balai Raja
  • Sejarah Singkat Balai Besar KSDA Riau

Category Posts

Sejarah Tentang Kami Rencana Strategi Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dasar Hukum Jenis TSL Dilindungi SK. Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang News Booklet Buku Kegiatan Satgas Darkarhut BBKSDA Riau Pusat Latihan Gajah (PLG) Videos Permohonan izin masuk kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau Kepala Balai dari Masa ke masa Nama-nama Resort

Tentang Kami

BBKSDA Riau sebagai organisasi Eselon II berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.08/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai 4 (empat) jabatan Eselon III dan 9 (sembilan) jabatan Eselon IV.

Statistik Pengunjung

  • Pengunjung Online: 8
  • Pengunjung Hari Ini: 135
  • Total Pengunjung: 559.225
  • Hits Hari Ini: 474
  • Total Hits: 5.937.612

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • BP2SDM-MENLHK
  • SIPONGI
  • BKN
  • MEN PANRB

Hubungi Kami

Jl. H.R. Soebrantas Km. 8.5, Sidomulyo Barat-Arengka, Kode Pos 28294, Pekanbaru.

0761-63135

Fax -

bbksdariau2017@gmail.com

2017 © BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM RIAU. Developed by Jenderal Software.