Breaking News
Kelahiran Orangutan di Lembaga Konversasi Kasang Kulim ..
KONGRES IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) Wilayah ..
Silahturahmi bersama Mahout Purnabakti BBKSDA Riau ..
Pendampingan Kunjungan Duta Besar Inggris dan Koordinator ..
Laporan Kinerja Tahun 2024 Balai Besar KSDA ..
Pembinaan Peningkatan Kapasitas ASN Balai Besar KSDA ..
Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ..
Penanganan Konflik Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris ..
Evakuasi Harimau Sumatera di Kabupaten Pelalawan ..
BBKSDA Riau Selamatkan Beruang Madu yang Terluka ..
  • Beranda
  • Gallery
  • Event
  • Pelayanan
    SIMAKSI Online Pengaduan SATS-DN Online
  • Kontak Kami
logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Profil Pejabat
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Tugas dan Fungsi
    • Kepala Balai dari Masa ke masa
    • Rencana Kerja
    • Maklumat
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Dasar Hukum
    • Bidang Teknis KSDAE
      • Kapokja Pelayanan, Perizinan dan Pemberdayaan Masyarakat
      • Kapokja Perencanaan Kawasan Konservasi dan Data Spasial
      • Kapokja Perlindungan dan Pengawetan
      • Pos Pelayanan dan Pengawasan Peredaran TSL Bandara dan Pelabuhan Kota Pekanbaru
    • Bidang KSDA Wilayah I
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
    • Bidang KSDA Wilayah II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV
    • Nama-nama Resort
    • Bagian Tata Usaha
      • Kapokja Umum dan Perlengkapan
      • Kapokja Kepegawaian dan Tata Laksana
      • Kapokja Keuangan
      • Kapokja Program dan Kerjasama
      • Kapokja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
  • Data & Informasi
    • Peraturan Perundangan
      • UUD '45
      • UU RI
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Dirjen
      • Surat Keputusan
    • Jenis TSL Dilindungi
    • KPHK
      • KPHK Bukit Rimbang Bukit Baling
      • KPHK Kerumutan
      • KPHK Giam Siak Kecil Bukit Batu
    • Satgas Darkarhut BBKSDA Riau
    • Satgas Penanganan Konflik Satwa dan Klinik Satwa
    • Pusat Latihan Gajah (PLG)
    • Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau
    • Laporan Kinerja
  • Kawasan Konservasi
    • SK. Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Pulau Berkey
      • CA Bukit Bungkuk
    • Suaka Margasatwa
      • SM Tjg Padang
      • SM Tasik Serkap
      • SM Plg Sebanga
      • SM Balai Raja
      • SM Kerumutan
      • SM Bukit Batu
      • SM Giam Siak Kecil
      • SM Tasik Belat
      • SM Tasik Besar Serkap
      • SM Bukit Rimbang Bukit Baling
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Buluh Cina
      • TWA Sungai Dumai
      • TWA Muka Kuning
    • Taman Buru Pulau Rempang
    • Taman Nasional Zamrud
    • KSA/KPA
      • Sungai Pulai
      • Gunung Kijang
      • Gunung Lengkuas
  • Perizinan
    • Izin Penangkaran Tumbuhan & Satwa Liar
    • Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri
    • Izin Pengedaran Luar Negeri Tumbuhan & Satwa Liar
    • izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan & satwa liar yang tidak dilindungi
    • Permohonan Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Liar
    • Permohonan Rekomendasi Penerbitan Sats ln
    • Permohonan rekomendasi izin lembaga konservasi
    • Permohonan rekomendasi izin iupswa
    • Permohonan izin iupjwa
    • Permohonan izin pemanfaatan air dan energi air di sm dan twa
    • Permohonan izin masuk kawasan konservasi
  • Publikasi
    • News
    • Booklet
    • Buku
    • Kegiatan
    • Videos
    • Siaran Pers
    • Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Riau
  • Beranda
  • Publikasi
  • Siaran Pers
  • Penanganan Konflik Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) Di Kabupaten Pelalawan

Penanganan Konflik Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) Di Kabupaten Pelalawan

Administrator    19/03/2025    268


SIARAN PERS
(Nomor : SP. 02/K.6/TU/HMS.2.1/3/2025)

Balai Besar KSDA Riau (BBKSDA Riau) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan pemegang Perizinan Berusaha  Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pelalawan pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 WIB terkait konflik satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 1 (satu) orang. BBKSDA Riau selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan dan mendapatkan informasi secara lengkap. Korban berjenis kelamin laki-laki berusia 50 Tahun yang merupakan pekerja perawatan/ weeding, mengalami luka berupa cakaran di kepala bagian belakang dan leher serta pada bagian daging paha atas kanan.

Pada tanggal 14 Maret 2025, Balai Besar KSDA Riau menurunkan Unit Penyelamatan Satwa (UPS) untuk melakukan kajian dan upaya penanggulangan dan memasang boxtrap dan camera trap. Boxtrap yang dipasang sebanyak 2 unit pada lokasi TKP dan lokasi dekat camp pekerja yang merupakan jalur lintasan Harimau berdasarkan jejak yang ditemukan. Selain itu juga dilakukan pemasangan boxtrap pada lokasi, melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan melakukan patroli bersama sebagai upaya penanggulangan.

Dua hari setelahnya, yakni tanggal 16 Maret 2025, Harimau sumatera ditemukan masuk dalam kandang jebak (Boxtrap) yang dipasang pada lokasi TKP. Selanjutnya Tim melakukan evakuasi ke camp pekerja dengan menggunakan kendaraan air yang dilanjutkan  evakuasi ke kandang habituasi untuk dilakukan perlakukan sebelum pelepasliaran ke alam dikemudian hari.

Sebagai tindakan pencegahan, untuk beberapa waktu ke depan BBKSDA Riau meningkatkan patroli di area rawan konflik, melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara bertindak bilamana bertemu satwa Harimau Sumatera, serta mendorong penerapan sistem peringatan dini di sekitar wilayah yang berbatasan dengan habitat satwa liar. Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait, diharapkan upaya konservasi Harimau Sumatera dapat terus berjalan tanpa mengancam keselamatan manusia maupun kelestarian satwa liar. BBKSDA Riau bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, swasta, akademisi, serta organisasi konservasi, terus menerus meningkatkan upaya mitigasi konflik satwa liar di Provinsi Riau.

            BBKSDA Riau menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan jejak atau melihat keberadaan satwa Harimau Sumatera di sekitar pemukiman. Laporan dapat disampaikan melalui call center BBKSDA Riau atau aparat desa setempat. Selain itu, untuk menjaga rantai makanan satwa di alam liar, BBKSDA Riau juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa yang biasa menjadi mangsa satwa Harimau Sumatera, seperti satwa Rusa dan Babi Hutan.

Informasi lebih lanjut :

Kepala Balai Besar KSDA Riau : Genman Suhefti Hasibuan, S.Hut., M.M

Penanggung jawab berita : Humas Balai Besar KSDA Riau

  • Website: www.bbksda-riau.id
  • Youtube: Balai Besar KSDA Riau
  • Facebook : Balai Besar KSDA Riau
  • Instagram : @bbksda_riau
  • Call Center : 0813-7474-2981

Quick Respon

Quick Respon

Recent Posts

Kelahiran Orangutan di Lembaga Konversasi Kasang Kulim Riau

KONGRES IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) Wilayah Riau Tahun 2025

Silahturahmi bersama Mahout Purnabakti BBKSDA Riau

Pendampingan Kunjungan Duta Besar Inggris dan Koordinator United Nations Resident Coordinator ke PLG Minas

Laporan Kinerja Tahun 2024 Balai Besar KSDA Riau

Popular Posts

  • Suaka Margasatwa Bukit Rimbang - Bukit Baling
  • Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
  • Struktur Organisasi Balai Besar KSDA Riau
  • Sejarah Singkat Balai Besar KSDA Riau
  • Suaka Margasatwa Balai Raja

Category Posts

Sejarah Profil Pejabat Rencana Strategis (Renstra) Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dasar Hukum Jenis TSL Dilindungi SK. Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang News Booklet Buku Kegiatan Satgas Darkarhut BBKSDA Riau Pusat Latihan Gajah (PLG) Videos Permohonan izin masuk kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau Kepala Balai dari Masa ke masa Nama-nama Resort Laporan Kinerja Siaran Pers Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Riau Rencana Kerja Maklumat

Tentang Kami

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE Pasal 29 poin 1 UPT KSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Statistik Pengunjung

  • Pengunjung Online: 7
  • Pengunjung Hari Ini: 334
  • Total Pengunjung: 853.850
  • Hits Hari Ini: 882
  • Total Hits: 8.125.534

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • BP2SDM-MENLHK
  • SIPONGI
  • BKN
  • MEN PANRB

Hubungi Kami

Jl. H.R. Soebrantas Km. 8.5, Sidomulyo Barat-Arengka, Kode Pos 28294, Pekanbaru.

0761-63135

Fax -

humas@bbksda-riau.com

2017 © BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM RIAU. Developed by Jenderal Software.