Elang Bondol, Beo Tiong Emas, dan Satwa Dilindungi lainnya diselamatkan di Rempang Cate
Tim Resort
Rempang, Balai Besar KSDA Riau berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi
yang dipelihara oleh seorang warga di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang,
Kota Batam, Kepulauan Riau.
Operasi
penyelamatan ini dilakukan pada 17 September 2024, setelah adanya laporan
masyarakat yang masuk ke Call Center Balai Besar KSDA Riau terkait dugaan
pemeliharaan satwa dilindungi.
Tim bergerak
menuju ke lokasi yang dilaporkan di Kelurahan Rempang Cate. Untuk memastikan
kebenaran informasi, tim berkoordinasi dengan perangkat RT setempat yang berada
disekitar lokasi tersebut.
Selanjutnya,
tim bertemu dengan Ketua RT dan menyampaikan tujuan kedatangan pihaknya untuk
menindaklanjuti laporan mengenai pemeliharaan satwa yang dilindungi.
Diketahui
bahwa satwa-satwa tersebut merupakan milik dari Ketua RT 001 di Kelurahan
Rempang Cate. Tim kemudian memberikan penjelasan mengenai peraturan dan sanksi
hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi tanpa dokumen yang sah.
Setelah
dilakukan pengecekan, tim menemukan sejumlah satwa yang dilindungi di lokasi
pemeliharaan milik Ketua RT tersebut.
Dilokasi, tim
menemukan 2 ekor elang Bondol, 2 ekor Beo Tiong Emas, 1 ekor Nuri Maluku, dan 1
ekor Pelanduk. Selain itu, seekor burung Cucak Keling juga diamankan oleh tim.
Pemilik satwa
sekaligus Ketua RT Rempang Cate, secara sukarela menyerahkan sejumlah satwa
yang dilindungi kepada petugas. Beliau juga telah menandatangani surat
pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Saat ini,
seluruh satwa dilindungi tersebut telah diamankan dan dibawa ke kantor Seksi
Konservasi Wilayah II Batam di Resort TWA Muka Kuning untuk dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Salam Konservasi dan Salam Lestari.