BBKSDA Riau terima hasil tindak pidana bidang kehutanan dari Polda Kepri
Balai
Besar KSDA Riau menerima informasi dari Tim Krimsus Polda Kepulauan Riau adanya
tindak pidana bidang kehutanan dimana hasil identifikasi melalui video dan foto
sebelumnya yang dilakukan bahwa satwa yang diduga Binturong (Arctictis
binturong), Kekah dan Lutung merupakan satwa jenis dilindungi.
Tim
Polda Kepri meminta bantuan tenaga pendamping dan kandang angkut kepada Balai
Besar KSDA Riau menuju ke Perumahan Tiban Nirwana, Kelurahan Patam Lestari,
Kecamatan Sekupang.
Berdasarkan hasil yang diperoleh, Binturong sebanyak 2 ekor (sepasang) dan pemilik satwa telah diamankan oleh Polda Kepri.