AJARI ROHIL SERAHKAN ELANG KE BALAI BESAR KSDA RIAU
PEKANBARU-Patut diacungi jempol pejabat publik dari institusi Adhiaksa ini. Pada tanggal 20 Pebruari 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga menyerahkan secara resmi 2 (dua) ekor Elang Laut (Haliastur indus) kepada Balai Besar KSDA Riau. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro menerima penyerahan kedua satwa tersebut.
Kedua ekor Elang Laut ini
merupakan koleksi di sangkar burung Kantor Kejari Rokan Hilir dan hasil
pemberian masyarakat.
Setelah mengetahui bahwa jenis
elang adalah termasuk satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, maka Kajari menghubungi Balai Besar
KSDA Riau untuk menyerahkan satwa tersebut . Serah terima kedua belah pihak
didokumentasikan dalam berita acara.
Balai Besar KSDA Riau sangat
mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kesadaran Kajari untuk turut
serta dalam upaya konservasi satwa liar yang
dilindungi. Selain itu juga menghimbau kepada para pejabat publik dan
masyarakat yang memiliki satwa liar agar dapat melaporkan kepada Balai Besar
KSDA Riau.
Selanjutnya Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pengecekan kesehatan dan faktor ketergantungan/tingkat kejinakan terhadap kedua satwa dilindungi tersebut sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.