SOSIALISASI SATWA YANG DILINDUNGI RESORT KAMPAR CA. BUKIT BUNGKUK
Menindaklanjuti postingan di Facebook pada tanggal 4 Oktober 2023 an.Rumah Makan (RM) Arin beralamat Kelurahan Batu Bersurat Kec.XIII Koto Kampar Kab.Kampar bahwa RM.Arin menyediakan menu Daging Kijang (Mutiacus muntjak) yang merupakan satwa yg dilindungi sebagai mana diatur dalam Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yg dilindungi revisi PP.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa liar. Tim segera diturunkan ke lokasi sekira pukul 11.30 WIB, dan langsung berjumpa dengan pemilik RM.Arin, didalam pembicaraan tim menyampaikan bahwa menjual daging Kijang merupakan tindak pidana bidang Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, UU No.5 th 1990 tentang Kehutanan, dari pembicaraan tersebut bahwa pemilik RM.Arin tdk mengetahui bahwa satwa Kijang merupakan satwa yg dilindungi.
Dari hasil Sosialisasi tersebut RM.Arin berjanji tdk akan membeli dan membuat menu daging Rusa dan atau satwa yg dilindungi lainnya yg dapat dikomsumsi. RM.Arin bersedia utk membuat surat pernyataan dan menerima surat peringatan dr Balai Besar KSDA Riau.
Semoga kedepannya banyak masyarakat sadar akan konservasi terhadap satwa yang dilindungi. Salam Lestari