PEMASANGAN PAPAN INFORMASI DAN PAPAN PERINGATAN DI TB PULAU REMPANG, BATAM
PEKANBARU-Balai Besar KSDA Riau, Seksi Konservasi Wilayah II Batam bersama unsur TNI (Kodim 0316), Polri (Polda Kepri), dan BP Batam (Ditpam) melakukan pemasangan 100 (Seratus) papan informasi dan papan peringatan serta sosialisasi tentang pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Buru (TB) Pulau Rempang, pada hari Senin, 19 Februari 2018.
Berdasarkan inventarisasi dan
patroli rutin petugas Seksi Konservasi Wilayah II, TB Pulau Rempang
diindikasikan telah dikuasai oleh pihak-pihak ketiga (perusahaan) dan sebagian
kecil masyarakat yang pada akhirnya mengancam kelestarian dan keberadaan ekosistem
yang ada. Data tersebut kemudian di koordinasikan dan disepakti untuk
disampaikan kepada pihak-pihak terkait lainnya. Selain memberikan informasi
pengelolaan kawasan tersebut, kegiatan juga
ditujukan untuk memberikan informasi tentang pengelolaan oleh para pihak
melalui mekanisme perijinan.
Pemasangan papan informasi dan peringatan ini menjadi langkah awal dan pintu masuk dalam menilai reaksi di lapangan dan juga memperkuat fungsi pengawasan serta memberikan solusi terbaik untuk pengelolaan kawasan konservasi oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahap berikutnya, proses penindakan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang tidak dapat diarahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.