PENYERAHAN SUKARELA SIAMANG JANTAN
PEKANBARU-Seekor
siamang (Symphalangus syndactylus) berkelamin
jantan', berumur sekitar lima tahun dengan kondisi sehat dan jinak di serahkan ke
Balai Besar KSDA Riau pada hari Kamis, 25 Januari 2018.
Salah
satu satwa yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun
1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tersebut diserahkan warga bernama
Irsan Samsudin yang beralamat di Jalan Sumber Sari No. 51 Pekanbaru. Satwa tersebut
sempat beberapa lama dipeliharanya setelah rekannya memberikan satwa tersebut kepadanya.
Saat ini satwa dititipkan di kandang transit sementara Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan observasi guna tindakan konservasi selanjutnya.