TIM GABUNGAN DARI BALAI BESAR KSDA RIAU LAKUKAN OPERASI SAPU JERAT
PEKANBARU-Tim
Gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, PT Arara Abadi (AA), UPT Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau, Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI),
Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS), Rimba Satwa Foundation (RSF), Himpunan
Penggiat Alam (Hipam) menggelar operasi sapu jerat/racun dan sosialisasi kepada
pemerintah desa dan masyarakat setempat akan bahayanya memasang jerat dan
meracun terutama bagi satwa dilindungi seperti gajah dan harimau. Kegiatan
dilakukan di kawasan lindung, daerah perbatasan antara konsesi PT. Arara
Abadi Distrik Duri I dengan Kampung
Tasik Betung, Kec. Sungai Mandau, Kab. Siak, mulai Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam
kegiatan ini ditemukan sebuah jerat sling yang biasanya ditargetkan untuk satwa
besar seperti kijang, babi, bahkan harimau dan gajah serta beberapa jerat-jerat
kecil yang juga berpotensi mengakibatkan terjeratnya satwa di daerah tersebut.
Selain itu ditemukan juga racun herbisida di dalam jeriken. Semuanya sudah
diamankan.
Balai
Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan bersama para
mitra, NGO dan pemegang konsesi karena kegiatan tersebut menunjukkan bahwa para
pihak konsen terhadap penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Harapannya
kegiatan dapat dilakukan secara kontinu dan melibatkan masyarakat sekitar areal
konsesi, dengan tujuan untuk mengedukasi, meningkatkan pemahaman dan
penyadartahuan kepada masyarakat.
Sanksi
hukumpun dapat dikenakan bagi pemasang jerat atau racun sesuai Pasal 40 UU No.
5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun
dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Semoga
dengan kegiatan operasi jerat ini dapat menekan perburuan satwa liar sehingga
angka kematian satwa yang dilindungi akibat jerat-racun dapat ditekan sekecil
mungkin ya sob.
Terima
kasih kepada para pijak yang telah bersama melakukan kegiatan operasi
jerat-racun dan sosialisasi kepada masyarakat