RESORT BUKIT RIMBANG MELAKUKAN PELEPASLIARAN SATWA SITAAN HASIL PENYERAHAN POLRES PELALAWAN
PEKANBARU- Balai Besar KSDA Riau melalui Resort Bukit
Rimbang yang dipimpin Kepala Resort bang
Ahmad Fitriansyah melakukan pelepasliaran satwa sitaan hasil penyerahan Polres
Pelalawan pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Berawal dari laporan masyarakat aktivis satwa
pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 kepada Satuan Reskrim Polres Pelalawan, bahwa
ada 1 (satu) unit bus Arema Abadi tujuan Jakarta diduga membawa satwa liar
jenis burung.
Sekira pukul 23.00 WIB, bus yang diduga membawa
satwa diberhentikan untuk dilakukan pengecekan. Berdasarkan hasil pemeriksaan
diketahui bus tersebut membawa burung dengan rute Pekanbaru - Jambi -
Pekalongan. Namun identitas pengirim tidak diketahui.
Satwa yang dikemas di dalam kotak sejumlah 31
kotak selanjutnya disita petugas. Dimana di dalam kotak tersebut berisi jenis
Sirih-sirih 6 ekor, Placi 100 ekor, Conin 739 ekor, Cicak ranting 25 ekor,
Cicak hijau mini 25 ekor, Kinoi 40 ekor dan Pah raja 11 ekor.
Pada Sabtu,15 Oktober 2022, petugas Balai Besar
KSDA Riau melakukan identifikasi kembali terhadap satwa burung sitaan tersebut.
Satwa burung yang tidak dilindungi berjumlah 856 ekor terdiri dari Burung Pleci
100 ekor (kondisi hidup), Burung sirih-sirih jumlah 6 ekor (kondisi hidup),
Burung Conin jumlah 739 ekor (hidup : 651 ekor dan mati : 88 ekor), Burung Pah
raja : 11 ekor (dalam kondisi mati).
Untuk satwa Burung yg dilindungi berjumlah 90
ekor, yg terdiri dari Cucak ranting 25 ekor (hidup 21 dan mati 4 ekor), Cicak
hijau mini 25 ekor (kondisi hidup 21 ekor dan dalam kondisi mati 4 ekor), Kinoi
40 ekor (kondisi hidup 30 ekor dan dalam kondisi mati 10 ekor).
Terhadap satwa sitaan yang hidup, Tim Balai
Besar KSDA Riau segera melakukan pelepasliaran di Kawasan Lindung Selampaya
Kiri, yang merupakan konsesi PT. RAPP Estate Pelalawan.
Dan terhadap satwa sitaan yang mati dilakukan
penguburan di sekitar lokasi pelepasliaran.
#bersamakitabisa
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai
Besar KSDA Riau