AMAR PD PECINTA HEWAN SERAHKAN SATWA DILINDUNGI KE BALAI BESAR KSDA RIAU
PEKANBARU-Yuk
kita lihat satu lagi kebaikan yang dilakukan sobat konservasi kita bang Amar pd
pada Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin.
Pada
hari itu Bang Amar pd menyerahkan dua satwa yang dilindungi yaitu satu ekor
kura-kura air Byuku dengan berat 22,6 kg dan satu ekor kura-kura darat Emys
dengan berat 1,6 kg. Keduanya merupakan hasil penyerahan masyarakat melalui
Bang Amar PD yang diteruskan ke Balai Besar KSDA Riau. drh. Rini Deswita
menerima penyerahan tersebut mewakili pihak Balai Besar KSDA Riau.
Saat
ini kedua satwa berada di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau untuk
dilakukan rehabilitasi. Setelah Tim medis di kandang transit satwa menilai
satwa tersebut telah dapat survive ke alamnya maka kedua satwa tersebut akan
segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Oh ya,
dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi
dalam keadaan hidup karena dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alan Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Semoga
makin banyak pihak yang sadar akan konservasi, sehingga menyerahkan satwa
dilindungi yang dipeliharanya ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam
setempat.
Salam konservasi. Terima kasih Bang Amar PD atas atas kerjasamanya. Salam Konservasi.