SIGAPNYA PETUGAS LAPANGAN DALAM PENYELAMATAN TSL
PEKANBARU-Seekor buaya Sinyulong (Tomistoma
schlegelii) betina, berumur sekitar 11 tahun dengan panjang 2,70 m dan
seekor burung rangkong (famili
bucerotidae) berumur sekitar 4 tahun diserahkan oleh Ahmad Saifudin pada
hari Kamis, tanggal 14 Desember 2017.
Ahmad, penduduk Dusun Gajah Mungkur, Kampung Berumbung Baru, Kec.
Dayun, Kab. Siak telah memelihara buaya tersebut dari tahun 2007.
Adapun penyerahan dilakukan berkat kegigihan Kepala Resort Siak,
Bidang KSDA Wilayah II, Rafles Sitinjak beserta anggotanya mensosialisasikan
tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayah kerja resortnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kedua satwa tersebut adalah satwa yang
dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
dan Satwa yang mana bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi sesuai UU No. 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Akhirnya Ahmad Saifudin harus merelakan buaya dan burung yang telah
dipeliharanya tersebut. Tim evakuasi yang dipimpin oleh Aswar Hadhibina Nasution langsung membawa dan
menitipkan sementara kedua satwa itu di
Lembaga Konservasi Kasang Kulim setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan
kedua satwa dinyatakan sehat.
Balai Besar KSDA Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak Ahmad Saifudin dan mengharapkan untuk kedepannya kesadaran akan kelestarian tumbuhan dan satwa liar makin meningkat.