BALAI BESAR KSDA RIAU LEPASLIARKAN SATWA BURUNG JENIS CIBLEK (PRINIA FAMILIARIS), GELATIK (PADDA ORZYIVORA) DAN KEPODANG (ORIOLUS CHINENSIS)
PEKANBARU-Jumat,
13 Mei 2022, sekira pukul 14:30 wib, petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
dipimpin bang Tommy Sinambela melakukan pelepasliaran satwa Burung jenis Ciblek
(Prinia familiaris), Gelatik (Padda orzyivora) dan Kepodang (Oriolus
chinensis). Ketiganya merupakan jenis
satwa burung yang tidak dilindungi sebanyak 432 ekor. Pelepasliaran dilakukan
di kawasan Hutan Kota Pangkalan Kerinci.
Oh ya
kawan, pelepasliaran tersebut juga disaksikan Dinas Pariwisata Kab. Pelalawan
selaku pengelola Hutan Kota Pangkalan Kerinci, LSM Flight dan petugas Balai
Besar KSDA Riau yang lain.
Satwa
burung berasal dari satwa yang diserahkan oleh Polres Pelalawan kepada Balai
Besar KSDA Riau. Satwa tersebut merupakan satwa hasil sitaan perdagangan satwa
tanpa disertai dokumen yang sah yang berasal dari daerah Kandis, Kab.
Bengkalis. Satwa Dibawa oleh Sdr. AB dengan tujuan Pelalawan untuk diserahkan
kepada Sdr. SR selaku pemesan.
Sebetulnya
total seluruh satwa burung tersebut adalah 1026 ekor, namun sayang tidak
semuanya dapat bertahan hidup, sebagian besar dalam kondisi telah mati.
Sebentar
mimin hitung dulu ya..., Burung Ciblek dalam kondisi hidup berjumlah 207 ekor
dan dalam kondisi mati berjumlah 153 ekor (total = 360 ekor), Burung Gelatik
dalam kondisi hidup berjumlah 224 ekor
dan yang dalam kondisi mati berjumlah
441 ekor (total = 665 ekor) sedang Kepodang 1 ekor dalam kondisi hidup. Untuk
satwa burung yang hidup langsung dilepasliarkan dan yang dalam kondisi mati
segera dikuburkan. Sedih sekali ya kawan....
Kematian
burung dimungkinkan karena kondisi burung yang memang dalam keadaan tidak baik
mengingat jenis satwa ini sangat rentan dan mudah stres.
Teks :
DI, Foto : Humas BBKSDARIAU | 052022]