PENANDATANGANAN KERJASAMA PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL ZAMRUD, KABUPATEN SIAK
PEKANBARU- Pada hari Selasa pagi, 30 November 2021,
bertempat di JS Luwansa, Jakarta penandatanganan kerjasama Pembangunan Strategi
Yang Tidak Dapat Dielakkan dilakukan. Kerjasama tersebut berupa pemanfaatan
migas eksisting dan fasilitas penunjang di zona khusus dan zona pemanfaatan
Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala
Balai Besar KSDA Riau, Ibu Fifin Arfiana Jogasara dengan General Manager Badan
Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB PT BSP) - Pertamina Hulu, Bapak
Ridwan. Disaksikan oleh Dirjen KSDE, Bupati Kabupaten Siak, Sekretaris Ditjen
KSDAE, Senior Manager Kehumasan Sumatera Bagian Utara SKK Migas Sumatera Bagian
Utara, dan Direktur PT Bumi Siak Pusako.
Tujuan perjanjian kerjasama adalah untuk
menjamin terwujudnya keutuhan, kelestarian dan manfaat kawasan TN Zamrud serta
meminimalkan dampak secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat
pemanfaatan kawasan untuk kegiatan minyak dan gas bumi eksisting dan fasilitas
penunjang guna meningkatkan produksi migas nasional melalui peran serta para
pihak. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 10 tahun sejak
ditandatanganinya Perjanjian Kerja sama dan dapat diperpanjang oleh para pihak
berdasarkan persetujuan Menteri LHK dan hasil evaluasi Tim Direktorat Jenderal
KSDAE.
Dalam kerjasama ini, para pihak menyepakati
bahwa kelestarian TN Zamrud adalah hal yang sangat penting dan menjadi tanggung
jawab bersama serta akan mewarnai nuansa program kerja sama.
Semoga sesuai harapan semua. Aamiin YRA??
Salam konservasi…
#karenakonservasitakmungkinsendiri
Balai Besar
KSDA Riau