IZIN PEMANFAATAN KOMERSIAL DALAM NEGERI TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Izin pemanfaatan komersial dalam negeri terdiri dari izin mengedarkan spesimen tumbuhan atau satwa liar baik jenis yang dilindungi yang telah ditetapkan sebagai satwa buru maupun tidak dilindungi di dalam negeri.
Silahkan Unduk untuk informasi lebih lengkap : Alur Pengurusan Izin