KSA/KPA Sungai Pulai
KSA/KPA yang terdapat di Kepulauan Riau ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Ketiga KSA/KPA ini mengalami perubahan luas kawasan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 867/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015. Kawasan ini berada di wilayah kerja Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah II. Keterangan masing-masing KSA/KPA yang terdapat di kabupaten Bintan tersebut adalah sebagai berikut : KSA/KPA. Sungai Pulai terdapat di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dengan luas kawasan sebesar 71,76 hektar.