Kawasan Konservasi Wilayah Kerja Pengelolaan Balai Besar KSDA Riau Tahun 2018
Tabel 1. Nama Kawasan beserta luasnya
No |
Nama Kawasan |
Luas (hektar) |
01 |
Cagar Alam (CA.) BUKIT
BUNGKUK |
12.828,88 |
02 |
Cagar Alam (CA.) PULAU
BERKEY |
8.277,67 |
03 |
Suaka Margasatwa (SM.) BUKIT RIMBANG BUKIT BALING |
141.226,25 |
04 |
Suaka Margasatwa (SM.) GIAM SIAK KECIL |
78.294,45 |
05 |
Suaka Margasatwa (SM.) BALAI RAJA |
15.343,95 |
06 |
Suaka Margasatwa (SM.) BUKIT BATU |
21.500,00 |
07 |
Suaka Margasatwa (SM.) KERUMUTAN |
95.047,87 |
08 |
Suaka Margasatwa (SM.) PLG. SEBANGA |
5.732,76 |
09 |
Suaka Margasatwa (SM.) TASIK BELAT |
2.529,00 |
10 |
Suaka Margasatwa (SM.) TASIK SERKAP |
6.636,87 |
11 |
Suaka Margasatwa (SM.) TASIK BESAR SERKAP |
4.978,98 |
12 |
Suaka Margasatwa (SM.) TASIK TANJUNG PADANG |
4.925,00 |
13 |
Taman Nasional (TN.) ZAMRUD |
31.480,00 |
14 |
Taman Wisata Alam (TWA.) SUNGAI DUMAI |
4.712,50 |
15 |
Taman Wisata Alam (TWA.) BULUH CINA |
963,33 |
16 |
Taman Wisata Alam (TWA.) MUKA KUNING |
901,79 |
17 |
Taman Buru (TB.)
PULAU REMPANG |
2.590,00 |
18 |
KSA./KPA. MAHATO |
1.347,30 |
19 |
KSA./KPA. SUNGAI
PULAI |
71,76 |
20 |
KSA./KPA. GUNUNG
KIJANG |
462,35 |
21 |
KSA./KPA. GUNUNG
LENGKUAS |
688,88 |
|
Luas
Total |
440.539,59 |
Pada saat ini kawasan
konservasi yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Riau sebanyak 21 Kawasan
konservasi yang berada pada Wilayah Administrasi Provinsi Riau dan Kepulauan
Riau, kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja
yang terbagi menjadi 12 (dua belas) Resort
Pengelolaan kawasan konservasi yaitu :
Wilayah Administrasi
Provinsi Riau kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah
kerja :
1)
Resort
Kerumutan Utara (wilayah
kerja pengelolaan meliputi SM Kerumutan Bagian Utara, SM Tasik Besar Serkap dan
SM Tasik Metas);
2)
Resort
Kerumutan Selatan (wilayah
kerja pengelolaan meliputi SM Kerumutan Bagian Selatan);
3)
Resort
Bukit Rimbang (wilayah
kerja meliputi SM Bukit Rimbang Bukit Baling Bagian Tengah-Timur);
4)
Resort
Bukit Baling (wilayah
kerja pengelolaan meliputi SM Bukit Rimbang Bukit Baling Bagian Barat-Tengah);
5)
Resort
Kampar (wilayah kerja
pengelolaan CA Bukit Bungkuk);
6)
Resort
Bukit Batu (wilayah
SM Bukit Batu dan SM Tasik Tanjung Padang);
7)
Resort
Duri (wilayah kerja pengelolaan
meliputi SM Balai Raja, SM Giak Kecil Timur dsn SM. PLG Sebanga);
8)
Resort
Dumai (wilayah kerja
pengelolaan meliputi CA Pulau Berkey dan TWA Sungai Dumai);
9)
Resort
Siak (wilayah kerja
pengelolaan meliputi SM Giam Siak Selatan, TN Zamrud dan SM Tasik Belat);
10) Resort Pekanbaru (wilayah Pekanbaru dan sekitarnya);
11) Resort Buluh Cina (wilayah TWA Buluh Cina);
Wilayah Administrasi
Provinsi Kepulauan Riau kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan
pada wilayah kerja :
Resort Muka Kuning Pulau Rempang (wilayah kerja TWA Muka Kuning dan TB Pulau Rempang)
Balai Besar KSDA Riau
Tahun 2018 dapat menyelesaikan 8
(delapan) Dokumen Blok Pengelolaan Kawasan Konservasi yakni :
1) Dokumen Blok Pengelolaan CA. Pulau Berkey;
2) Dokumen Blok Pengelolaan SM. Tasik Serkap;
3) Dokumen Blok Pengelolaan SM. Tasik Besar Serkap;
4) Dokumen Blok Pengelolaan SM. Tasik Belat;
5) Dokumen Blok Pengelolaan SM. Tasik Tanjung Padang;
6) Dokumen Blok Pengelolaan SM. PLG Sebanga
7) Dokumen Blok Pengelolaan SM. Balai Raja; dan
8) Dokumen Blok Pengelolaan TWA. Muka Kuning (Riview).
Tabel 2. Matrik Fungsi, Kriteria, Kegiatan Yang Dilarang Dan Pemanfaatan Kawasan
No. |
FUNGSI |
KRITERIA |
KEGIATAN YANG
DILARANG |
PEMANFAATAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
Cagar Alam |
1.Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa dan tipe ekosistemnya 2.Mewakili formasi biota tertentu 3.Memounyai kondisi alam, baik biota maupun
fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia. 4.Mempunyai luas yang cukup dan bentuk
tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya
proses ekologis secara alami. 5.Mempunyai ciri khas potensi dan dapat
merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi dan
atau 6.Mempunyai komunitas tumbuhan dana tau satwa
beserta ekosistemnya yang langka atau keberadaannya terancam punah. |
Melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam
seperti : 1.
Melakukan perubahan terhadap satwa yang berbeda dalam kawasan; 2.
Memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang bukan asli ke dalam kawasan; 3.
Memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnakan tumbuhan dan satwa
dalam dan dari kawasan; 4.
Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan
dan satwa dalam kawasan atau 5.
Merubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan
dan satwa. |
1. Penelitian dan pengembangan (penelitian
dasar dan penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budi daya) 2. Ilmu pengetahuan 3. Pendidikan 4.Kegiatan penunjang
budidaya. |
2 |
Suaka Margasatwa |
1.
Merupakan tempat hidup dan pengembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan
upaya konservasinya; 2.
Mempunyai keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; 3.
Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dana tau dikhawatirkan akan
punah; 4.
Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu dana tau 5.
Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. |
Melakukan
kegiatam yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan Suaka
Margasatwa, seperti: 1.
Melakukan perubahan terhadap satwa yang berada dalam kawasan; 2. Memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa
bukan asli ke dalam kawasan; 3.
Memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnakan tumbuhan dan satwa
dalam dan dari luar kawasan 4.
Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan
dan satwa dalam kawasan; atau 5.
Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. |
1.
Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang
pemanfaatan dan budidaya); 2.
Ilmu pengetahuan 3.
Pendidikan; 4.
Wisata alam terbatas; dan 5.
Kegiatan penunjang budidaya. |
3 |
Taman Wisata Alam |
1. Mempunyai daya Tarik alam berupa tumbuhan,
atau ekosistem gejala alam atau formasi geologi yang menarik; 2. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya Tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan
rekrasi alam; 3. Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan pariwisata alam. |
Dalam
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan funsi kawasan seperti: 1. Merusak ke khasan potensi sebagai pembentuk
ekosistemnya 2. Merusak keindahan alam dan gejala alam; 3. Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukkan; 4. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai rencana
pengelolaan dana tau rencana-rencana pengusahaan yang telah mendapat
persetujuan dari penjabat yang berwenang. |
1.Pariwisata alam dan rekreasi; 2.Penelitian dan pengembangan 3.Pendidikan (karya wisata, widya
wisata,dll); 4.Kegiatan penunjang budidaya. |
4 |
Taman Nasional |
1. Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas
yang cukup untukmenjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; 2. Mempunyai sumber daya alam khas dan unik
baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam
yang masih utuh dan alami; 3 Memiliki satu atau beberapa ekosistemnya
yang masih utuh; |
Dalam
melakukan kegiatan pengawetan dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan fungsi kawasan seperti: 1.
Merusak ke khasan potensi |
Pemanfaatan
yang sesuai sistem zonasinya : Zona
inti : 1.
Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; 2.
Ilmu pengetahuan |
|
|
4. Memiliki keadaan alam yang masih asli da
untuk dikembangkan menjadi pariwisata alam; 5. Merupakan kawasan yang dapat dibagi
kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona lain yang karena
pertimbangan kepentingan rehabilisasi kawasan dan dalam rangka pendukung
upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat ditetapkan
sebagai zona tersendiri. |
sebagai
pembentuk ekosistemnya; 2.
Merusak keindahan alam dan gejala alam; 3.
Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukkan; 4.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengusahaan yang
telah mendapat persetujuan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang
berwenang. |
3.
Pendidikan dana tau 4.
Kegaiatan penunjang budidaya. Zona
pemanfaatan : 1.
Pariwisata alam dan rekreasi; 2.
Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; 3.
Pendidikan dan; atau 4.
Kegiatan penunjang budidaya. Zona
rimba : 1.
Penelitian dan pengembangan yang meununjang pemanfaatan; 2.
Ilmu pengetahuan 3.
Pendidikan 4.
Kegiatan penunjang budidaya 5.
Wisata alam terbatas. |
5 |
Taman Baru |
Kwasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat
wisata berburu (UU No.41 Tahun 1999) 1. Kawasan dengan ciri khas baik asli maupun
buatan pada kawasan yang ekosistemnya sudah berubah 2. Mempunyai luas yang cukup dan kondisi lapangan
yang tidak mem bahayakan yang memungkinkan penataan kawasan untuk tempat
kegiatan perburuan, Pembinaan populasi dan habitat serta
perkembanganbiakan satwa baru 3. Memiliki satwa buru yang tidak dilindungi
dan dapat dikembangbiakan dilakukan kegiatan terburu secara teratur dengan
mengutamakan aspek wisata bebruru, olahraga bebruru dan kelestarian satwa
buru. |
Dalam melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya seperti : 1.Merusak kekhasan potensi sebagai
pemebntukan ekosistemnya; 2.Merusak keindahan alam dan gejala alam; 3.Mengurangi luas kawasan yang telah
ditentukkan; 4.Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai
dengan rencana pengelolaan atau rencana pengusahaan yang tellah mendapat
persetujuan dari pejabat yang berwenang. |
1.
Wadah untuk bebruru; 2.
Olahrga berburu. |
6. |
Taman Hutan Raya |
1. Merupakan kawasan dengan ciri khas baik
asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun
kawasan yang ekosistemnya sudah berubah; 2. Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan
dimana untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan satwa jenis asli atau bukan
asli |
Dalam
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman
hutan raya seperti : 1.
Merusak kekhasan potensi sebagai pembentukan ekosistemnya; 2.
Merusak keindahan alam dan gejala alam; 3.
Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan; 4.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan atau
rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang
berwenang. |
1.
Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang
pemanfaatan dan budidaya); 2.
Ilmu pengetahuan 3.
Pendidikan; 4.
Kegiatan penunjang budidaya; 5.
Pariwisata slam dan rekreasi; 6.
Pelestarian budaya. |
7 |
Kawasan Ekosistem Esensial |
1.Ekosistem lahan basah; 2.Koridor hidupan liar; 3.Abkt (areal bernilai konservasi tinggi); 4.Taman hayati (keanekaragaman hayati) 5.Areal konservasi kelola masyarakat |
|
1.
Perlindungan kehati (ekosistem, spesies dan keanekaragam genetic); 2.
Pengelolaan secara kolaboratif); 3.
Destinasi obyek wisata. |