Breaking News
TIM BALAI BESAR KSDA RIAU BERSAMA MANGGALA ..
PETUGAS BIDANG WILAYA II HADIR AMANKAN KAWASAN ..
JAGA KAWASAN TWA BULUH CINA DENGAN BERPATROLI ..
JAGA KAWASAN TWA SUNGAI DUMAI DENGAN BERPATROLI ..
KOMPI KAVALERI RAJAWALI BAKTI TAMA TEBAR BIBIT ..
WARGA SERAHKAN SEEKOR KUCING HUTAN KE BALAI ..
TIM RESORT BUKIT RIMBANG SOSIALISASIKAN KEBERADAAN KAWASAN ..
TIM PATROLI TEMUKAN JALUR SEPEDA DAN PONDOK ..
PENYERAHAN KUKANG OLEH WARGA KE BALAI BESAR ..
PATROLI PERAIRAN KAWASAN SM KERUMUTAN OLEH TIM ..
  • Beranda
  • Gallery
  • Event
  • Pelayanan
    SIMAKSI Online Pengaduan SATS-DN Online
  • Kontak Kami
logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tentang Kami
    • Rencana Strategi
    • Tugas dan Fungsi
    • Kepala Balai dari Masa ke masa
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Dasar Hukum
    • Bagian Tata Usaha
      • Sub Bagian Umum
      • Sub Bagian Program dan Kerjasama
      • Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
    • Bidang Teknis KSDAE
      • Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan
      • Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan
    • Bidang KSDA Wilayah I
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
    • Bidang KSDA Wilayah II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV
    • Nama-nama Resort
  • Data & Informasi
    • Peraturan Perundangan
      • UUD '45
      • UU RI
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Dirjen
      • Surat Keputusan
    • Jenis TSL Dilindungi
    • KPHK
      • KPHK Bukit Rimbang Bukit Baling
      • KPHK Kerumutan
      • KPHK Giam Siak Kecil Bukit Batu
    • Satgas Darkarhut BBKSDA Riau
    • Satgas Penanganan Konflik Satwa dan Klinik Satwa
    • Pusat Latihan Gajah (PLG)
    • Cagar Biosfer GSK Bukit Batu
    • Kawasan Esensial Pulau Rupat
    • Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau
  • Kawasan Konservasi
    • SK. Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Pulau Berkey
      • CA Bukit Bungkuk
    • Suaka Margasatwa
      • SM Tjg Padang
      • SM Tasik Serkap
      • SM Plg Sebanga
      • SM Balai Raja
      • SM Kerumutan
      • SM Bukit Batu
      • SM Giam Siak Kecil
      • SM Tasik Belat
      • SM Tasik Besar Serkap
      • SM Bukit Rimbang Bukit Baling
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Buluh Cina
      • TWA Sungai Dumai
      • TWA Muka Kuning
    • Taman Buru Pulau Rempang
    • Taman Nasional Zamrud
    • KSA/KPA
      • Sungai Pulai
      • Gunung Kijang
      • Gunung Lengkuas
  • Perizinan
    • Izin Penangkaran Tumbuhan & Satwa Liar
    • Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri
    • Izin Pengedaran Luar Negeri Tumbuhan & Satwa Liar
    • izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan & satwa liar yang tidak dilindungi
    • Permohonan Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Liar
    • Permohonan Rekomendasi Penerbitan Sats ln
    • Permohonan rekomendasi izin lembaga konservasi
    • Permohonan rekomendasi izin iupswa
    • Permohonan izin iupjwa
    • Permohonan izin pemanfaatan air dan energi air di sm dan twa
    • Permohonan izin masuk kawasan konservasi
  • Publikasi
    • News
    • Booklet
    • Buku
    • Kegiatan
    • Videos
  • Beranda
  • Data & Informasi
  • Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau

Kawasan Konservasi Wilayah Kerja Balai Besar KSDA Riau

Administrator    10/07/2019    7638

Tabel Kawasan Konservasi Wilayah Kerja Balai Besar KSDA Riau beserta luasnya

NO

NAMA KAWASAN

LUAS (HEKTAR)

01

Cagar Alam (CA.) BUKIT BUNGKUK

± 12.828,88

02

Cagar Alam (CA.) PULAU BERKEY

± 8.277,67

03

Suaka Margasatwa (SM.) BUKIT RIMBANG BUKIT BALING

± 141.226,25

04

Suaka Margasatwa (SM.) GIAM SIAK KECIL

± 78.294,45

05

Suaka Margasatwa (SM.) BALAI RAJA

± 15.343,95

06

Suaka Margasatwa (SM.) BUKIT BATU

± 21.500,00

07

Suaka Margasatwa (SM.) KERUMUTAN

± 95.047,87

08

Suaka Margasatwa (SM.) PLG. SEBANGA

± 5.732,76

09

Suaka Margasatwa (SM.) TASIK BELAT

± 2.529,00

10

Suaka Margasatwa (SM.) TASIK SERKAP

± 6.636,87

11

Suaka Margasatwa (SM.) TASIK BESAR SERKAP

± 4.978,98

12

Suaka Margasatwa (SM.) TASIK TANJUNG PADANG

± 4.925,00

13

Taman Nasional (TN.) ZAMRUD

± 31.480,00

14

Taman Wisata Alam (TWA.) SUNGAI DUMAI

± 4.712,50

15

Taman Wisata Alam (TWA.) BULUH CINA

± 963,33

16

Taman Wisata Alam (TWA.) MUKA KUNING

± 901,79

17

Taman  Buru (TB.) PULAU REMPANG

± 2.590,00

18

KSA./KPA. SUNGAI PULAI

± 71,76

19

KSA./KPA. GUNUNG KIJANG

± 462,35

20

KSA./KPA. GUNUNG LENGKUAS

± 688,88

 

Luas Keseluruhan Kawasan Konservasi

± 439.192,29


Pada saat ini kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Riau sebanyak 21 Kawasan konservasi yang berada pada Wilayah Administrasi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja yang terbagi menjadi 11 ( sebelas) Resort Pengelolaan kawasan konservasi yaitu :

Wilayah Administrasi Provinsi Riau kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja :

Resort Kerumutan Utara (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Kerumutan Bagian Utara, SM Tasik Besar Serkap dan SM Tasik Serkap);

Resort Kerumutan Selatan (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Kerumutan Bagian Selatan);

Resort Bukit Rimbang (wilayah kerja meliputi SM Bukit Rimbang Bukit Baling Bagian Tengah-Timur);

Resort Bukit Baling (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Bukit Rimbang Bukit Baling Bagian Barat-Tengah);

Resort Kampar (wilayah kerja pengelolaan CA Bukit Bungkuk);

Resort Bukit Batu (wilayah SM Bukit Batu);

Resort Duri (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Balai Raja, SM Giam Siak Kecil Timur dan SM. PLG Sebanga);

Resort Dumai (wilayah kerja pengelolaan meliputi CA Pulau Berkey dan TWA Sungai Dumai);

Resort Siak (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Giam Siak Selatan, TN Zamrud dan SM Tasik Belat dan SM Tasik Tanjung Padang);

Resort Buluh Cina (wilayah TWA Buluh Cina);

Wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Riau kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja :

Resort Muka Kuning (wilayah kerja TWA Muka Kuning dan TB Pulau Rempang)

 Tabel Matriks Fungsi, Kriteria, Kegiatan Yang Dilarang dan Pemanfaatan Kawasan

No.

FUNGSI

KRITERIA

KEGIATAN YANG DILARANG

PEMANFAATAN

1

2

3

4

5

1

CAGAR ALAM

1.   Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya

2.   Mewakili formasi biota tertentu

3.   Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia.

4.   Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.

5.   Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi dan atau

6.   Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau keberadaannya terancam punah.

Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam seperti :

1.   Melakukan perubahan terhadap satwa yang berbeda dalam kawasan;

2.   Memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang bukan asli ke dalam kawasan;

3.   Memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan;

4.   Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan atau

5.   Merubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

1.   Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budi daya)

2.   Ilmu pengetahuan

3.   Pendidikan

4.   Kegiatan penunjang budidaya.

2

SUAKA MARGASATWA

1.     Merupakan tempat hidup dan pengembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;

2.     Mempunyai keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;

3.     Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;

4.     Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu dana tahu

5.     Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan Suaka Margasatwa, seperti:

1.  Melakukan perubahan terhadap satwa yang berada dalam kawasan;

2.  Memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;

3.  Memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari luar kawasan

4.  Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan; atau

5.  Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan

1.     Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya);

2.     Ilmu pengetahuan

3.     Pendidikan;

4.     Wisata alam terbatas; dan

5.     Kegiatan penunjang budidaya.

3

TAMAN WISATA ALAM

1.     Mempunyai daya Tarik alam berupa tumbuhan, atau ekosistem gejala alam atau formasi geologi yang menarik;

2.     Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya Tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;

3.     Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Dalam melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan seperti:

1.  Merusak ke kawasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya

2.  Merusak keindahan alam dan gejala alam;

3.  Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;

4.  Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai rencana pengelolaan dan atau rencana-rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

1.   Pariwisata alam dan rekreasi;

2.   Penelitian dan pengembangan

3.   Pendidikan (karya wisata, widyawisata, dll);

4.   Kegiatan penunjang budidaya.

4

TAMAN NASIONAL

1.  Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;

2.  Mempunyai sumber daya alam khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;

3.  Memiliki satu atau beberapa ekosistemnya yang masih utuh;

Dalam melakukan kegiatan pengawetan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan seperti:

1.   Merusak ke kawasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya;

2.   Merusak keindahan alam dan gejala alam;

3.   Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;

Pemanfaatan yang sesuai sistem zonasinya :

Zona inti :

1.   Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;

2.   Ilmu pengetahuan

3.   Pendidikan dana tahu

4.   Kegiatan penunjang budidaya.

 

 

 

 

4.  Memiliki keadaan alam yang masih asli dan untuk dikembangkan menjadi pariwisata alam;

5.  Merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan dan dalam rangka pendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.

4.   Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Zona pemanfaatan :

1.   Pariwisata alam dan rekreasi;

2.   Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;

3.   Pendidikan dan; atau

4.   Kegiatan penunjang budidaya.

Zona rimba :

1.   Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;

2.    Ilmu pengetahuan

3.   Pendidikan

4.   Kegiatan penunjang budidaya

5.   Wisata alam terbatas.

5

TAMAN BURU

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu (UU No.41 Tahun 1999)

1.   Kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan pada kawasan yang ekosistemnya sudah berubah

2.   Mempunyai luas yang cukup dan kondisi lapangan yang tidak membahayakan yang memungkinkan penataan kawasan untuk tempat kegiatan perburuan, Pembinaan populasi dan habitat serta perkembangan biakan satwa baru

3.   Memiliki satwa buru yang tidak dilindungi dan dapat dikembang biakan dilakukan kegiatan terburu secara teratur dengan mengutamakan aspek wisata berburu, olahraga berburu dan kelestarian satwa buru.

Dalam melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya seperti :

1.  Merusak kekhasan potensi sebagai pembentukan ekosistemnya;

2.  Merusak keindahan alam dan gejala alam;

3.  Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;

4.  Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan atau rencana pengusahaan yang tellah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

 

1.   Wadah untuk berburu;

2.   Olahraga berburu.

6.

TAMAN HUTAN RAYA

1.  Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;

2.  Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan di mana untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan satwa jenis asli atau bukan asli

Dalam melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya seperti :

1.  Merusak kekhasan potensi sebagai pembentukan ekosistemnya;

2.  Merusak keindahan alam dan gejala alam;

3.  Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;

4.  Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

1.   Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya);

2.   Ilmu pengetahuan

3.   Pendidikan;

4.   Kegiatan penunjang budidaya;

5.   Pariwisata alam dan rekreasi;

6.   Pelestarian budaya.

7

KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL

1.  Ekosistem lahan basah;

2.  Koridor kehidupan liar;

3.  ABKT (areal bernilai konservasi tinggi);

4.  Taman hayati (keanekaragaman hayati)

5.  Areal konservasi kelola masyarakat

 

1.   Perlindungan ke hati (ekosistem, spesies dan keanekaragaman genetik);

2.   Pengelolaan secara kolaboratif);

3.   Destinasi obyek wisata.


v  Data diperbaharui tanggal 22 Agustus 2022 oleh Admin

Quick Respon

Quick Respon

Recent Posts

TIM BALAI BESAR KSDA RIAU BERSAMA MANGGALA AGNI, TNI, BABINKAMTIBMAS PADAMKAN SIJAGO MERAH

PETUGAS BIDANG WILAYA II HADIR AMANKAN KAWASAN TAMAN NASIONAL ZAMRUD

JAGA KAWASAN TWA BULUH CINA DENGAN BERPATROLI

JAGA KAWASAN TWA SUNGAI DUMAI DENGAN BERPATROLI

KOMPI KAVALERI RAJAWALI BAKTI TAMA TEBAR BIBIT IKAN NILA DI DANAU TANJUNG PUTUS

Popular Posts

  • Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
  • Suaka Margasatwa Bukit Rimbang - Bukit Baling
  • Struktur Organisasi Balai Besar KSDA Riau
  • Suaka Margasatwa Balai Raja
  • Sejarah Singkat Balai Besar KSDA Riau

Category Posts

Sejarah Tentang Kami Rencana Strategi Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dasar Hukum Jenis TSL Dilindungi SK. Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang News Booklet Buku Kegiatan Satgas Darkarhut BBKSDA Riau Pusat Latihan Gajah (PLG) Videos Permohonan izin masuk kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud Luas Kawasan Konservasi yang dikelola BBKSDA RIau Kepala Balai dari Masa ke masa Nama-nama Resort

Tentang Kami

BBKSDA Riau sebagai organisasi Eselon II berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.08/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai 4 (empat) jabatan Eselon III dan 9 (sembilan) jabatan Eselon IV.

Statistik Pengunjung

  • Pengunjung Online: 9
  • Pengunjung Hari Ini: 176
  • Total Pengunjung: 538.670
  • Hits Hari Ini: 1.471
  • Total Hits: 5.755.024

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • BP2SDM-MENLHK
  • SIPONGI
  • BKN
  • MEN PANRB

Hubungi Kami

Jl. H.R. Soebrantas Km. 8.5, Sidomulyo Barat-Arengka, Kode Pos 28294, Pekanbaru.

0761-63135

Fax -

bbksdariau2017@gmail.com

2017 © BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM RIAU. Developed by Jenderal Software.