Breaking News
MITIGASI KONFLIK SATWA LIAR DI DESA TANJUNG ..
KUNJUNGAN KERJA WALIKOTA DUMAI DAN JAJARANNYA KE ..
TIM BALAI BESAR KSDA RAU BERJIBAKU PADAMKAN ..
SETIAP TANGGAL 3 MARET DIPERINGATI SEBAGAI WORLD ..
PARA PEMBUNUH GAJAH DI KELAYANG INDRAGIRI HULU ..
SEORANG NENEK TERLUKA DI DISERANG HARIMAU SUMATERA ..
PEMADAMAN API DI BUKIT MERDEKA TAMAN LESTARI ..
KAPOLRES SIAK BESERTA ROMBONGAN BERKUNJUNG DITAMAN NASIONAL ..
PENYERAHAN ELANG BRONTOK KE KANDANG TRANSIT SATWA ..
PATROLI PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI ..
  • Beranda
  • Gallery
  • Event
  • Kontak Kami
logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tentang Kami
    • Rencana Strategi
    • Tugas dan Fungsi
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Dasar Hukum
    • Bagian Tata Usaha
      • Sub Bagian Umum
      • Sub Bagian Program dan Kerjasama
      • Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
    • Bidang Teknis KSDAE
      • Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan
      • Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan
    • Bidang KSDA Wilayah I
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
    • Bidang KSDA Wilayah II
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III
      • Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV
  • Data & Informasi
    • Peraturan Perundangan
      • UUD '45
      • UU RI
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Dirjen
      • Surat Keputusan
    • Jenis TSL Dilindungi
    • KPHK
      • KPHK Bukit Rimbang Bukit Baling
      • KPHK Kerumutan
      • KPHK Giam Siak Kecil Bukit Batu
    • Satgas Darkarhut BBKSDA Riau
    • Satgas Penanganan Konflik Satwa dan Klinik Satwa
    • Pusat Latihan Gajah (PLG)
    • Cagar Biosfer GSK Bukit Batu
    • Kawasan Esensial Pulau Rupat
    • Luas Kawasan Konservasi KSDA RIau
  • Kawasan Konservasi
    • SK. Kawasan Konservasi
    • Cagar Alam
      • CA Pulau Berkey
      • CA Bukit Bungkuk
    • Suaka Margasatwa
      • SM Tjg Padang
      • SM Tasik Serkap
      • SM Plg Sebanga
      • SM Balai Raja
      • SM Kerumutan
      • SM Bukit Batu
      • SM Giam Siak Kecil
      • SM Tasik Belat
      • SM Tasik Besar Serkap
      • SM Bukit Rimbang Bukit Baling
    • Taman Wisata Alam
      • TWA Buluh Cina
      • TWA Sungai Dumai
      • TWA Muka Kuning
    • Taman Buru Pulau Rempang
    • Taman Nasional Zamrud
    • KSA/KPA
      • Mahato
      • Sungai Pulai
      • Gunung Kijang
      • Gunung Lengkuas
  • Perizinan
    • Izin Penangkaran Tumbuhan & Satwa Liar
    • Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri
    • Izin Pengedaran Luar Negeri Tumbuhan & Satwa Liar
    • izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan & satwa liar yang tidak dilindungi
    • Permohonan Penerbitan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Liar
    • Permohonan Rekomendasi Penerbitan Sats ln
    • Permohonan rekomendasi izin lembaga konservasi
    • Permohonan rekomendasi izin iupswa
    • Permohonan izin iupjwa
    • Permohonan izin pemanfaatan air dan energi air di sm dan twa
    • Permohonan izin masuk kawasan konservasi
  • Publikasi
    • News
    • Booklet
    • Buku
    • Kegiatan
    • Videos
  • Beranda
  • Data & Informasi
  • Luas Kawasan Konservasi KSDA RIau

Kawasan Konservasi Wilayah Kerja Pengelolaan Balai Besar KSDA Riau Tahun 2018

Administrator    10/07/2019    2491

Tabel 1. Nama Kawasan beserta luasnya

No

Nama Kawasan

Luas (hektar)

01

Cagar Alam (CA.) BUKIT BUNGKUK

12.828,88

02

Cagar Alam (CA.) PULAU BERKEY

8.277,67

03

Suaka Margasatwa (SM.) BUKIT RIMBANG BUKIT BALING

141.226,25

04

Suaka Margasatwa (SM.) GIAM SIAK KECIL

78.294,45

05

Suaka Margasatwa (SM.) BALAI RAJA

15.343,95

06

Suaka Margasatwa (SM.) BUKIT BATU

21.500,00

07

Suaka Margasatwa (SM.) KERUMUTAN

95.047,87

08

Suaka Margasatwa (SM.) PLG. SEBANGA

5.732,76

09

Suaka Margasatwa (SM.) TASIK BELAT

2.529,00

10

Suaka Margasatwa (SM.) TASIK SERKAP

6.636,87

11

Suaka Margasatwa (SM.) TASIK BESAR SERKAP

4.978,98

12

Suaka Margasatwa (SM.) TASIK TANJUNG PADANG

4.925,00

13

Taman Nasional (TN.) ZAMRUD

31.480,00

14

Taman Wisata Alam (TWA.) SUNGAI DUMAI

4.712,50

15

Taman Wisata Alam (TWA.) BULUH CINA

963,33

16

Taman Wisata Alam (TWA.) MUKA KUNING

901,79

17

Taman  Buru (TB.) PULAU REMPANG

2.590,00

18

KSA./KPA. MAHATO

1.347,30

19

KSA./KPA. SUNGAI PULAI

71,76

20

KSA./KPA. GUNUNG KIJANG

462,35

21

KSA./KPA. GUNUNG LENGKUAS

688,88

 

Luas Total

440.539,59

Pada saat ini kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Riau sebanyak 21 Kawasan konservasi yang berada pada Wilayah Administrasi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja yang terbagi menjadi 12 (dua belas) Resort Pengelolaan kawasan konservasi yaitu :

Wilayah Administrasi Provinsi Riau kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja :

1)        Resort Kerumutan Utara (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Kerumutan Bagian Utara, SM Tasik Besar Serkap dan SM Tasik Metas);

2)        Resort Kerumutan Selatan (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Kerumutan Bagian Selatan);

3)        Resort Bukit Rimbang (wilayah kerja meliputi SM Bukit Rimbang Bukit Baling Bagian Tengah-Timur);

4)        Resort Bukit Baling (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Bukit Rimbang Bukit Baling Bagian Barat-Tengah);

5)        Resort Kampar (wilayah kerja pengelolaan CA Bukit Bungkuk);

6)        Resort Bukit Batu (wilayah SM Bukit Batu dan SM Tasik Tanjung Padang);

7)        Resort Duri (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Balai Raja, SM Giak Kecil Timur dsn SM. PLG Sebanga);

8)        Resort Dumai (wilayah kerja pengelolaan meliputi CA Pulau Berkey dan TWA Sungai Dumai);

9)        Resort Siak (wilayah kerja pengelolaan meliputi SM Giam Siak Selatan, TN Zamrud dan SM Tasik Belat);

10)     Resort Pekanbaru (wilayah Pekanbaru dan sekitarnya);

11)     Resort Buluh Cina (wilayah TWA Buluh Cina);

 

Wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Riau kegiatan pengelolaan kawasan konservasi dilaksanakan pada wilayah kerja :

Resort Muka Kuning Pulau Rempang (wilayah kerja TWA Muka Kuning dan TB Pulau Rempang)

Balai Besar KSDA Riau Tahun 2018 dapat menyelesaikan 8 (delapan) Dokumen Blok Pengelolaan Kawasan Konservasi yakni :

1)  Dokumen Blok Pengelolaan CA. Pulau Berkey;

2)  Dokumen Blok Pengelolaan SM. Tasik Serkap;

3)  Dokumen Blok Pengelolaan SM. Tasik Besar Serkap;

4)  Dokumen Blok Pengelolaan SM. Tasik Belat;

5)  Dokumen Blok Pengelolaan SM. Tasik Tanjung Padang;

6)  Dokumen Blok Pengelolaan SM. PLG Sebanga

7)  Dokumen Blok Pengelolaan SM. Balai Raja; dan

8)  Dokumen Blok Pengelolaan TWA. Muka Kuning (Riview).

 

Tabel 2. Matrik Fungsi, Kriteria, Kegiatan Yang Dilarang Dan Pemanfaatan Kawasan

No.

FUNGSI

KRITERIA

KEGIATAN YANG DILARANG

PEMANFAATAN

1

2

3

4

5

1

Cagar Alam

1.Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya

2.Mewakili formasi biota tertentu

3.Memounyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia.

4.Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.

5.Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi dan atau

6.Mempunyai komunitas tumbuhan dana tau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau keberadaannya terancam punah.

Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam seperti :

1. Melakukan perubahan terhadap satwa yang berbeda dalam kawasan;

2. Memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang bukan asli ke dalam kawasan;

3. Memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnakan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan;

4. Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan atau

5. Merubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

 

 

1. Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budi daya)

2. Ilmu pengetahuan

3. Pendidikan

4.Kegiatan penunjang budidaya.

2

Suaka Margasatwa

1. Merupakan tempat hidup dan pengembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;

2. Mempunyai keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;

3. Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dana tau dikhawatirkan akan punah;

4. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu dana tau

5. Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Melakukan kegiatam yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan Suaka Margasatwa, seperti:

1. Melakukan perubahan terhadap satwa yang berada dalam kawasan;

2.  Memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;

3. Memotong, merusak, mengambil, menebang dan memusnakan tumbuhan dan satwa dalam dan dari luar kawasan

4. Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan; atau

5. Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

1. Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya);

2. Ilmu pengetahuan

3. Pendidikan;

4. Wisata alam terbatas; dan

5. Kegiatan penunjang budidaya.

3

Taman Wisata Alam

1. Mempunyai daya Tarik alam berupa tumbuhan, atau ekosistem gejala alam atau formasi geologi yang menarik;

2. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya Tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekrasi alam;

3. Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Dalam melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan funsi kawasan seperti:

1. Merusak ke khasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya

2. Merusak keindahan alam dan gejala alam;

3. Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukkan;

4. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai rencana pengelolaan dana tau rencana-rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari penjabat yang berwenang.

1.Pariwisata alam dan rekreasi;

2.Penelitian dan pengembangan

3.Pendidikan (karya wisata, widya wisata,dll);

4.Kegiatan penunjang budidaya.

4

Taman Nasional

1. Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untukmenjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;

2. Mempunyai sumber daya alam khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;

3 Memiliki satu atau beberapa ekosistemnya yang masih utuh;

Dalam melakukan kegiatan pengawetan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan seperti:

1. Merusak ke khasan potensi

Pemanfaatan yang sesuai sistem zonasinya :

Zona inti :

1. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;

2. Ilmu pengetahuan

 

 

 

 

4. Memiliki keadaan alam yang masih asli da untuk dikembangkan menjadi pariwisata alam;

5. Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilisasi kawasan dan dalam rangka pendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.

sebagai pembentuk ekosistemnya;

2. Merusak keindahan alam dan gejala alam;

3. Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukkan;

4. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

3. Pendidikan dana tau

4. Kegaiatan penunjang budidaya.

 

Zona pemanfaatan :

1. Pariwisata alam dan rekreasi;

2. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan;

3. Pendidikan dan; atau

4. Kegiatan penunjang budidaya.

 

Zona rimba :

1. Penelitian dan pengembangan yang meununjang pemanfaatan;

2. Ilmu pengetahuan

3. Pendidikan

4. Kegiatan penunjang budidaya

5. Wisata alam terbatas.

5

Taman Baru

Kwasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu (UU No.41 Tahun 1999)

1. Kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan pada kawasan yang ekosistemnya sudah berubah

2. Mempunyai luas yang cukup dan kondisi lapangan yang tidak mem bahayakan yang memungkinkan penataan kawasan untuk tempat kegiatan perburuan,

Pembinaan populasi dan habitat serta perkembanganbiakan satwa baru

3. Memiliki satwa buru yang tidak dilindungi dan dapat dikembangbiakan dilakukan kegiatan terburu secara teratur dengan mengutamakan aspek wisata bebruru, olahraga bebruru dan kelestarian satwa buru.

Dalam melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya seperti :

1.Merusak kekhasan potensi sebagai pemebntukan ekosistemnya;

2.Merusak keindahan alam dan gejala alam;

3.Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukkan;

4.Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan atau rencana pengusahaan yang tellah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

 

1. Wadah untuk bebruru;

2. Olahrga berburu.

6.

Taman Hutan Raya

1. Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;

2. Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan dimana untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan satwa jenis asli atau bukan asli

Dalam melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya seperti :

1. Merusak kekhasan potensi sebagai pembentukan ekosistemnya;

2. Merusak keindahan alam dan gejala alam;

3. Mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;

4. Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

1. Penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya);

2. Ilmu pengetahuan

3. Pendidikan;

4. Kegiatan penunjang budidaya;

5. Pariwisata slam dan rekreasi;

6. Pelestarian budaya.

7

Kawasan Ekosistem Esensial

1.Ekosistem lahan basah;

2.Koridor hidupan liar;

3.Abkt (areal bernilai konservasi tinggi);

4.Taman hayati (keanekaragaman hayati)

5.Areal konservasi kelola masyarakat

 

1. Perlindungan kehati (ekosistem, spesies dan keanekaragam genetic);

2. Pengelolaan secara kolaboratif);

3. Destinasi obyek wisata.


Quick Respon

Quick Respon

Recent Posts

MITIGASI KONFLIK SATWA LIAR DI DESA TANJUNG AIR HITAM, KEC. KERUMUTAN, KAB. PELALAWAN

KUNJUNGAN KERJA WALIKOTA DUMAI DAN JAJARANNYA KE KANTOR BALAI BESAR KSDA RIAU

TIM BALAI BESAR KSDA RAU BERJIBAKU PADAMKAN API DALAM KAWASAN SM BUKIT BATU

SETIAP TANGGAL 3 MARET DIPERINGATI SEBAGAI WORLD WILDLIFE DAY

PARA PEMBUNUH GAJAH DI KELAYANG INDRAGIRI HULU DIPONIS PENJARA

Popular Posts

  • Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
  • Struktur Organisasi Balai Besar KSDA Riau
  • Suaka Margasatwa Balai Raja
  • SK Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan
  • Suaka Margasatwa Bukit Rimbang - Bukit Baling

Category Posts

Sejarah Tentang Kami Rencana Strategi Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Dasar Hukum Jenis TSL Dilindungi SK. Kawasan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang Izin Penangkaran Tumbuhan & Satwa Liar Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri News Booklet Buku Kegiatan Izin Pengedaran Luar Negeri Tumbuhan & Satwa Liar Satgas Darkarhut BBKSDA Riau Pusat Latihan Gajah (PLG) Videos Permohonan izin masuk kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud Luas Kawasan Konservasi KSDA RIau

Tentang Kami

BBKSDA Riau sebagai organisasi Eselon II berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.08/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai 4 (empat) jabatan Eselon III dan 9 (sembilan) jabatan Eselon IV.

Statistik Pengunjung

  • Pengunjung Online: 4
  • Pengunjung Hari Ini: 162
  • Total Pengunjung: 260.239
  • Hits Hari Ini: 342
  • Total Hits: 931.911

Link Terkait

  • KemenLHK
  • Ditjen KSDAE
  • Biro Kepegawaian dan Organisasi
  • BP2SDM-MENLHK
  • SIPONGI
  • BKN
  • MEN PANRB

Hubungi Kami

Jl. H.R. Soebrantas Km. 8.5, Sidomulyo Barat-Arengka, Kode Pos 28294, Pekanbaru.

0761-63135

Fax -

bbksdariau2017@gmail.com

2017 © BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM RIAU. Developed by Jenderal Software.