SKW III
Berdasarkan
Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi Konservasi Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan,
pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru,
perlindungan dan pengamanan, pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka
margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan
ekosistem, penutupan kawasan, pengendalian dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan
satwa liar, pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, penyuluhan, bina
cinta alam dan pemberdayaan masyarakat di
dalam dan sekitar kawasan.