Berdasarkan
Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor , Seksi
Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan
teknis inventarisasi...
Berdasarkan
Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor , Seksi Pemanfaatan dan
Pelayanan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan
pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa...