Kelompok Kerja Pelayanan, Perizinan dan Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan
Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi Pemanfaatan dan
Pelayanan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan
pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan dan
pemanfaatan jenis
tumbuhan dan satwa liar, pelayanan promosi dan pemasaran, administrasi perizinan
di bidang konservasi sumber daya
alam dan ekosistemnya serta pelaksanaan koordinasi teknis pemberdayaan
masyarakat di dalam
dan sekitar kawasan.