Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengawetan
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, perlindungan, pengamanan dan pengawetan, operasionalisasi KPHK, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan, pelaksanaan teknis bidang informasi perpetaan, sistem informasi geografis dan website serta pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru.