Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor , Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan...
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor , Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan...
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor , Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan...
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor , Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi...
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor , Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa...