Sub Bagian Umum
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, Sub Bagian Umummempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi tata persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan.