Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terjadi
penggabungan organisasi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan
Hidup. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diganti dengan P.15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor : SK.335/MenLHK-Sekjen/2015 tentang Penetapan Status Organisasi
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
bahwa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) menginduk pada Direktorat
Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.08/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/2016 tanggal 29
Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Konservasi Sumber Daya Alam. yang diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.