Kelompok Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan
Pelaksanan
tugas pokok dan fungsi lainnya yang merupakan upaya pertanggungjawaban kinerja
meliputi : Pengelolaan Desain SPIP melalui SOP yang disusun; Pemantauan
Penerapan dan Pelaksanaan SPIP; Pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi,
pelaporan; Penyusunan Dokumen Laporan Bulanan Balai Besar KSDA Riau periode
bulan Januari s/d Desember; Penyusunan Dokumen Laporan Triwulan Balai Besar
KSDA Riau periode bulan Januari s/d Desember; Penyusunan Dokumen Laporan
Semesteran Balai Besar KSDA Riau periode bulan Januari s/d Desember; Penyusunan
Dokumen Laporan Capaian RENJA (LCR) dan Penyusunan Dokumen Laporan Capaian
Kinerja Kinerja (LKj.) Instansi Pemerintah; Pelaporan Data Sistem Monitoring
dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan akun Balai Besar KSDA Riau (http://monev.anggaran.menkeu.go.id/smart/) periode bulan Januari s/d Desember; Pelaporann Data
Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penganggaran dan Pembangunan Nasional -
BAPPENAS akun Balai Besar KSDA Riau (http://e-monev.bappenas.go.id/)
periode bulan Januari s/d Desember.
Evaluasi
adalah sebuah proses penilaian yang sistematis, pemberian nilai, atribut,
apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi atas permasalahan
yang ditemukan. Evaluasi juga merupakan rangkaian kegiatan untuk membandingkan
realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap
rencana dan standar/ target. Evaluasi sama pentingnya dengan fungsi-fungsi
manajemen lainnya, seperti perencanaan, pengorganisasian atau pelaksanaan,
pemantauan (monitoring) dan pengendalian. Seluruhnya saling melengkapi dan
memberikan umpan balik serta masukan kepada yang lainnya. Perencanaan yang
disusun dengan baik tidak akan ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan,
begitu pun sebaliknya.
Kinerja Instansi Pemerintah pada dasarnya merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Setiap instansi pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, periodik, dan melembaga dalam suatu tahun anggaran yang dikaitkan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
Pelaksanan
tugas pokok dan fungsi lainnya yang merupakan upaya pertanggungjawaban kinerja
meliputi :
1. Pengelolaan Media Center Balai Besar KSDA Riau : Website Balai Besar KSDA Riau (http://www.bbksdariau.id)
2. Akun Media Sosial Balai Besar KSDA Riau : Instagram (@bbksda_riau), Facebook (@BalaiBesarKSDARiau), Call Center via Whatsapp (+6281374742981), YouTube (@BalaiBesarKSDARiau).
3. Pelaksanaan pengumpulan dan analisis data, statistik dan kehumasan; Pemutakhiran Data Sistem Informasi Pendataan Konservasi (e-SIDAK) KSDAE akun Balai Besar KSDA Riau (http://sidak.ksdae.com/) periode bulan Januari s/d Desember; Penyusunan Dokumen Buku Statistik Balai Besar KSDA Riau.
4. Pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Temuan Inspektorat pada LHA (laporan Hasil Audit).